Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menampik anggapan UU Cipta Kerja memberi peluang self declare (deklarasi mandiri) produk halal dapat dilakukan secara serampangan oleh setiap produsen.self declare itu kita atur selain bahannya, kemudian prosesnya
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat pemahaman yang tidak utuh oleh sebagian masyarakat yang berkesimpulan self declare halal dapat dilakukan siapapun dengan cara remeh temeh.
"Di Pasal 4A UU Ciptaker, self declare harus memenuhi standar yang ditetapkan BPJPH," kata merujuk BPJPH/Kementerian Agama akan menerbitkan panduan deklarasi mandiri produk halal dalam waktu dekat.
Ia mengatakan deklarasi mandiri halal tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi kriteria. Aturan terkait self declare juga sedang digodok dengan menjaring partisipasi publik.
Baca juga: MUI nyatakan kehalalan vaksin COVID-19 tak bisa deklarasi mandiri
Mastuki mencontohkan terdapat persyaratan produsen dapat mendeklarasikan mandiri produknya halal ketika materi produk dan proses pembuatannya masuk dalam kategori risiko rendah terpapar unsur haram.
"Misalnya usaha mikro dan kecil (UMK) dengan titik kritis rendah low risk, seperti bahan produknya terdiri dari bahan nabati, bahkan itu tidak ada risiko itu bisa mengajukan self declare'," kata dia.
"Pelaku usaha mikro, super mikro, tidak memiliki risiko tinggi bisa mengajukan self declare. Mekanisme self declare itu kita atur selain bahannya, kemudian prosesnya," katanya.
Dalam proses deklarasi mandiri itu, kata Mastuki, pelaku UMK akan mendapatkan pembinaan tentang produk halal termasuk soal self declare.
Baca juga: BPJPH: UU Cipta Kerja pangkas waktu sertifikasi halal
BPJPH, kata dia, akan menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia terkait deklarasi mandiri itu.
"Saat mereka siap, silakan self declare. Ini bisa penyelia halal dari ormas yang membina," kata dia.
Terkait biaya sertifikasi halal, Mastuki mengatakan UMK akan mendapatkan subsidi sampai gratis. Golongan usaha UMK itu adalah unit bisnis dengan omset di bawah Rp1 miliar per tahun.
"Ditegaskan dalam UU Ciptaker, UMK dengan omset di bawah Rp1 miliar setahun itulah yang mendapat prioritas digratiskan biaya sertifikasi halal. Tetapi misalnya usaha itu masuk dalam usaha kecil tapi omsetnya lebih dari Rp1 miliar setahun mereka masuk dalam kategori reguler dan untuk meregistrasi produk sertifikasi halal seperti pada umumnya," katanya.
Baca juga: Menko Airlangga luruskan soal tenaga kerja dan sertifikat halal
Baca juga: Halal Watch: UU Cipta Kerja berpotensi lemahkan MUI dan Kemenag
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020