"BPJPH pada prinsipnya mendukung upaya-upaya mempercepat adanya vaksin," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Terkait adanya perlakuan khusus vaksin COVID-19, Mastuki mengatakan hal itu tergantung dari tim peninjau yang dipimpin Kementerian BUMN.
Baca juga: MUI nyatakan kehalalan vaksin COVID-19 tak bisa deklarasi mandiri
Baca juga: MUI akan ke China cek kehalalan vaksin COVID-19
Selama ini, kata dia, memang ada perlakuan khusus bagi vaksin tertentu agar dapat dipakai oleh masyarakat karena faktor darurat. Vaksin COVID-19 itu juga bisa mendapat special treatment tetapi belum dapat dipastikan sampai diputuskan oleh tim lintas sektor.
"Itu ada dalam koordinasi Kementerian BUMN. BPJPH diminta sebagai tim yang memutuskan adalah tim. Uji klinis ke China itu nanti akan bersama tim dalam kordinasi Kementerian BUMN, nanti termasuk LPPOM MUI, MUI sebagai unsur penetapan fatwa, BPOM, kementerian lainnya, Kemenkes," kata dia.
BPJPH, kata dia, akan siap memproses sertifikasi halal jika prosedur registrasi kehalalan memang menggunakan jalur standar.
"Dalam prosesnya kalau sudah oke, diajukan sertifikasinya melalui prosedur reguler BPJPH, dilakukan uji vaksin dalam hal ini LPPOM MUI, sampai pemeriksaan sampai terbit sertifikasi," katanya.*
Baca juga: Bio Farma ungkap arahan Wapres soal kehalalan vaksin COVID-19
Baca juga: Jubir Wapres: MUI akan dilibatkan dalam pemeriksaan vaksin di China
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020