Direktur Gas Bumi ditugaskan untuk melaksanakan kajian maksimal 1 bulan sejak tanggal 12 Oktober 2020
BPH Migas akan melakukan kaji ulang proyek pipa gas bumi Cirebon - Semarang setelah PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang mundur sebagai kontraktor.
"Direktur Gas Bumi ditugaskan untuk melaksanakan kajian maksimal 1 bulan sejak tanggal 12 Oktober 2020," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Pipa transmisi gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) merupakan ruas pipa akses terbuka (open access) hasil lelang BPH Migas tahun 2006 yang dimenangkan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai transporter gas.
Alasan penyerahan kembali dari PT Rekind adalah hasil kajian kelayakan bisnis yang telah disusun oleh Rekind menunjukan bahwa pembangunan pipa gas bumi transmisi Cisem dengan tarif atau toll fee sebesar 0,36 dolar AS/MMBTU, saat ini sudah tidak memenuhi nilai ekonomi.
Selanjutnya, ketentuan di kelompok usaha Rekind terkait investasi yang antara lain menyatakan bahwa baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan harus memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable), ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).
BPH Migas telah menjawab surat Rekind dengan isinya adalah BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem. Dengan diterimanya penyerahan dimaksud, maka BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem.
Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem.
Sesuai hasil rapat Komite BPH Migas pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan mempertimbangkan ruas pipa Gas Bumi Cirebon - Semarang merupakan Proyek
Strategis Nasional, maka BPH Migas akan melakukan kajian internal pada Direktorat Gas Bumi. Selain itu juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik dalam batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2020.
Baca juga: BPH Migas: Kontraktor proyek pipa gas Cirebon-Semarang masih sanggup
Baca juga: BPH Migas: Potensi jaringan gas Aceh capai 500 ribu sambungan rumah
Baca juga: Lembaga penyalur BBM akan ada di tiap desa
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020