"Realme sendiri untuk produk yang kita luncurkan sampai hari ini, kami pastikan semuanya aman karena semua sudah terdaftar IMEI-nya di CEIR," ujar Krisva dalam konferensi pers virtual peluncuran Realme 7 Pro, Rabu.
Krisva mengatakan Realme telah mengerahkan tim khusus untuk mengikuti perkembangan pemerintah terkait sistem CEIR.
"Untuk produk berikutnya hingga akhir tahun kita masih on track karena sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari, jadinya sampai tahun ini kita masih aman, dan untuk selanjutnya kita pasti akan terus mengikuti perkembangan," Krisva melanjutkan.
Lebih lanjut, Krisva mengimbau kepada pengguna Realme jika mengalami permasalahan terkait IMEI dapat menghubungi customer service. Nantinya, Realme akan memeriksa terlebih dahulu permasalahan yang dialami pengguna, untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya.
"Tapi sampai sejauh ini kita belum menerima laporan sama sekali permasalahan IMEI yang belum terdaftar di CEIR itu," kata Krisva.
Baca juga: Industri dorong konsumen beli ponsel resmi dukung aturan IMEI
Baca juga: Blokir IMEI, konsumen disarankan beli ponsel resmi di Indonesia
Sebelumnya, mesin CEIR berbasis data nomor IMEI dikabarkan hampir penuh sehingga menghambat registrasi. Namun, awal pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kapasitas mesin CEIR cukup untuk menampung IMEI ponsel baru.
Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekmonukasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Krisva mengatakan Realme menjalin komunikasi secara intensif dengan Kementerian Kominfo dan Kemenperin.
"Tim dari kita sudah berkomunikasi secara intensif dengan tim Kemenperin atau Kominfo untuk memastikan produk kita selanjutnya masih bisa terdaftar," ujar Krisva.
"Sampai hari ini semua aman, sampai akhir tahun juga kita bisa memastikan aman terdaftar," dia menambahkan.
Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Baca juga: Nomor IMEI dapat deteksi ponsel disadap? Ini faktanya
Baca juga: Dirjen SDPPI: Kapasitas mesin CEIR cukup tampung IMEI ponsel baru
Baca juga: Kominfo: Sistem CEIR sudah pulih untuk daftarkan IMEI baru
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020