10 ormas gelar deklarasi tolak anarkisme

14 Oktober 2020 19:21 WIB
10 ormas gelar deklarasi tolak anarkisme
Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) didampingi Direktur Penbinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya menerima perwakilan 10 ormas DKI di Lobi Gedung Promoter Polda Metro jaya, Rabu (14/10/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Sebanyak 10 organisasi kemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta pada Rabu menyambangi Mako Polda Metro Jaya untuk menggelar Deklarasi Cinta Damai menolak aksi anarkisme.

Perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut diterima oleh Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Badya Wijaya didampingi Kasubditbin Polmas pada Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Sri Wardiningsih.

Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana memberikan arahan dan ucapan terima kasih atas dukungan ormas dalam menjaga kamtibmas di Ibu Kota.

"Kapolda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada ormas yang sudah hadir dan berharap agar Deklarasi Cinta Damai ini digelorakan dan mendukung dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 10 ormas yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Laskar Merah Putih (LMP), Senkom Mitra Polri, Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rempug (FBR), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Kembang Latar, Siliwangi 1912, Gabungan Inisiatif Anak Siliwangi (Gibas), Pemuda Panca Marga (PPM) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Deklarasi menolak aksi anarkisme digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengamankan Ibu Kota dari ulah oknum tidak bertanggung jawab yang memancing kericuhan dengan menyusup ke tengah aksi unjuk rasa yang aman dan damai.

Baca juga: 10 perusuh pada demo 8 Oktober positif COVID-19
Baca juga: Polda Metro wajibkan orang tua jemput anaknya yang diamankan


Di Jakarta pada Kamis (8/10) awalnya akan menjadi lokasi unjuk rasa damai menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Namun unjuk rasa batal digelar karena aturan PSBB, meski demikian ada pihak tidak bertanggung jawab yang mendatangkan perusuh bayaran dan menghasut pemuda dan pelajar untuk berbuat rusuh.

Polisi akhirnya mengamankan hingga 1.192  pemuda dan pelajar yang diduga terlibat bentrokan dengan petugas dan terlibat dalam perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta. Sebanyak 54 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Selasa (13/10) kejadian yang sama kembali terulang. Unjuk rasa damai menolak Omnibus Law Cipta Kerja berakhir ricuh dengan kemunculan sejumlah massa yang tidak dikenal.

Polisi kembali mengamankan 1.377 orang yang terlibat bentrok dengan petugas Kepolisia. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020