Jakarta (ANTARA) -- Merespon pro-kontra dan mengantisipasi pemahaman multi tafsir Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang ini
"KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) agar implementasi dari UU Ciptaker dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang ini," ujarnya dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian di Jakarta, beberapa waktu lalu.
RPP meliputi RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua RPP Bidang Kehutanan, dan Ketiga RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Siti melanjutkan, pihaknya telah mengumpulkan masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK.
"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," tukasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020