• Beranda
  • Berita
  • Polres Kepulauan Seribu sosialisasi penggunaan masker untuk wisatawan

Polres Kepulauan Seribu sosialisasi penggunaan masker untuk wisatawan

15 Oktober 2020 17:27 WIB
Polres Kepulauan Seribu sosialisasi penggunaan masker untuk wisatawan
Salah seorang personel Polres Kepulauan Seribu membagikan masker di kapal penumpang. (ANTARA/HO/Polres Kepulauan Seribu)

personel juga berjaga di dermaga kedatangan yakni pulau-pulau pemukiman dan pulau-pulau wisata

Polres Kepulauan seribu menyosialisasikan penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan untuk wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya.

"Sosialisasi penerapan protokol kesehatan dilakukan di dermaga-dermaga keberangkatan dan kedatangan," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu awasi protokol kesehatan untuk wisatawan

Kapolres menjelaskan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pihaknya menempatkan personel kepolisian di dermaga keberangkatan seperti Marina Ancol.

Selain itu, personel juga berjaga di dermaga kedatangan yakni pulau-pulau pemukiman dan pulau-pulau wisata.

"Kami berikan teguran jika ada warga yang kedapatan tidak pakai masker sekaligus kami berikan masker gratis," jelas Morry.

Seluruh personel Polres Kepulauan seribu tetap mengimbau warga untuk tetap memakai masker sebagai kewajiban di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pesta narkoba di Kepulauan Seribu

Kapolres menyatakan sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak perekonomian di Kepulauan Seribu, sehingga penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk dilaksanakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menurunkan status pemberlakuan PSBB menjadi transisi sejak 12 Oktober 2020.

Anies juga mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu gelar upacara kenaikan pangkat di atas kapal

Tindak lanjut dari keputusan itu yakni Pengaturan PSBB transisi berlaku 12-25 Oktober 2020.
​​​​​​​#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020