"Kerjasama ini mendesak di tengah maraknya aksi kekerasan di tengah masyarakat, khususnya kekerasan terhadap anak," tutur Juliari pada diskusi virtual dengan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data Kemensos dalam tiga bulan terakhir, kasus kekerasan pada anak meningkat tajam terutama kasus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Tercatat sebanyak 3.555 kasus pada Juni, lalu bertambah menjadi 4.928 kasus pada Juli dan sebanyak 5.364 kasus.
Selain itu, kasus yang juga cukup tinggi penambahannya yaitu anak korban kejahatan seksual serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kasus anak korban kejahatan seksual yang direspon Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, melonjak menjadi 2.214 kasus pada Juli dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.
Sementara kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada Juli dan Agustus bertambah menjadi 1.247 kasus.
“Jadi langkah-langkah terkoordinasi, terencana, dan sismatis penting kita perkuat dan kita dorong bersama,” katanya.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Di tingkat konstitusional, Mensos Juliari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa diratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan Pemerintah.
"Begitu juga usulan mengenai adanya pembangunan pengetahuan bersama di jajaran Kemensos yang bisa ditindaklanjuti oleh Balai Sosial dibawah pemerintah daerah atau swasta," katanya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020