• Beranda
  • Berita
  • Penahanan dua tersangka kasus Jembatan Waterfront City diperpanjang

Penahanan dua tersangka kasus Jembatan Waterfront City diperpanjang

15 Oktober 2020 22:53 WIB
Penahanan dua tersangka kasus Jembatan Waterfront City diperpanjang
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016.

Dua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar Adnan (AN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKS).

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka selama 40 hari dimulai 19 Oktober 2020 sampai 27 November 2020 untuk tersangka AN dan IKS yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap keduanya dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Keduanya telah ditahan sejak 29 September 2020 setelah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2014 kepada konsultan dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada TA 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020