Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Palu mendorong semua pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku usaha pariwisata serta UMKM, untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif terkait dengan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Ini penting, karena HKI merupakan pemberian dan jaminan serta perlindungan hukum atas suatu kekayaan intelektual, atau suatu produk dari pelaku usaha," kata Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM Kadin Kota Palu, Sulawesi Tengah M Rizky Hidayatullah, di Palu, Kamis.
Riski Hidayatullah menyebut, HKI menjadi satu perlindungan hukum terhadap satu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha, yang sangat penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha.
Terkadang, kata dia, para pelaku usaha lupa mengurusi HKI ketika produk dengan berbagai varian telah besar dan masuk di pasar-pasar modern.
"Nah, untuk mengindari adanya masalah terkait dengan misalnya penggunaan brand, maka sebaiknya pelaku usaha mengurusi HKI," ujarnya.
Berkaitan dengan kebijakan Kemenparekraf yang menanggung/membantu pengurusan administrasi dan biaya pendaftaran HKI, Kadin Palu, sebut Risky mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan tersebut. Hal itu karena, pengurusan HKI tidaklah mudah. Maka kebijakan tersebut, sangat membantu pelaku usaha.
"Kami juga berharap agar program dan kebijakan tersebut tetap ada di tahun-tahun akan datang, karena sangat memberikan manfaat positif kepada pelaku usaha," sebutnya.
Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif membantu setiap pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan hak keayaan intelektual (HKI) antara lain meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta bagi seluruh produk pelaku usaha.
"Kami desain program, lalu kami sosialisasikan dengan menyampaikan manfaat dari HKI. Kemudian kami bantu dalam proses pendaftaran yang semua biayanya Kemenparekraf yang menanggung," ucap Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Sinaga, di Palu, Kamis, di sela-sela sosialisasi dan pendaftaran HKI.
Kemenparekraf menargetkan capaian pendaftaran kekayaan intelektual atas kerjasama tahun 2020 dengan Universitas Sebelas Maret dan Kemenkumham untuk empat daerah meliputi Kabupaten Gianyar, Kota Palu, Kupang dan Kabupaten Magelang sebanyak 375. Untuk Kota Palu ditargetkan sebanyak 94 kekayaan intelektual yang didaftarkan.
"Iya, jadi pendaftarannya dibiayai oleh Kemenparekraf. Kami fasilitasi administrasinya dan kami fasilitasi finansialnya," sebut Robinson Sinaga.
Ia menerangkan, fasilitasi administrasi yakni Kemenparekraf membantu pengurusan seluruh administrasi berkaitan dengan persyaratan pendaftaran HKI.
"Jadi mereka tidak perlu bersusah payah. Mereka cukup datang bawa produknya dan KTP," ujarnya.
Selanjutnya, sebut dia, Kemenparekraf juga membantu konsultasi dan memasukkan berkas pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, serta seluruh biaya ditanggulangi oleh Kemenparekraf.
Ia menguraikan, banyak pelaku usaha yang produknya tidak memiliki HKI. Berdasarkan data hasil survei BPS tahun 2015, urai dia, hanya 11 persen produk dari pelaku usaha yang memiliki HKI.
Olehnya, ia menegaskan, pendaftaran HKI penting dilakukan oleh setiap pelaku usaha baik pariwisata maupun ekonomi kreatif, dalam rangka melindungi produknya dari aspek hukum.
Kemenparekraf bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kemenkumham melaksanakan sosialisasi HKI kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku usaha pariwisata, di Palu, Kamis.
Sosialisasi dan pendaftaran HKI lewat kerjasama Kemenparekraf, UNS dan Kemenkumham ditargetkan dilaksanakan di empat daerah meliputi, Kabupaten Gianyar, Kota Palu, Kupang dan Kabupaten Magelang.
Kemenparekraf, UNS dan Kemenkumham melaksanakan sosialisasi HKI dalam rangka membangun pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk.
"Rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual, menjadi satu alasan untuk dilakukannya sosialisasi yang sekaligus dengan pendaftaran HKI, yang melibatkan langsung para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," sebutnya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020