• Beranda
  • Berita
  • Kementerian BUMN dukung tuntutan ganti rugi terdakwa korupsi Jiwasraya

Kementerian BUMN dukung tuntutan ganti rugi terdakwa korupsi Jiwasraya

16 Oktober 2020 14:23 WIB
Kementerian BUMN dukung tuntutan ganti rugi terdakwa korupsi Jiwasraya
Dokumentasi. Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara virtual, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Vonis ini merupakan vonis yang belum pernah terjadi, vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi

Kementerian BUMN mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi sebesar Rp16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kita tahu ada tuntutan sampai Rp16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KemenBUMN: Penjara seumur hidup koruptor Jiwasraya adalah peringatan

Ia mengatakan tuntutan JPU terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat itu merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberikan keadilan.

Selain ganti rugi, lanjut dia, Heru dan Benny juga menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.

"Heru dan Benny Tjokrosaputro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh Kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," katanya.

Arya menyampaikan adanya vonis penjara sampai seumur hidup menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Bagi kami Kementerian bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukkan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum. Vonis ini merupakan vonis yang belum pernah terjadi, vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Heru Hidayat bersama-sama Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT. AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Baca juga: Pengelola saham Jiwasraya Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020