Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang diselenggarakan secara virtual.
“Pemulihan ekonomi yang parsial dan tidak merata dapat membawa prospek ekonomi global jauh dari tingkat sebelum pandemi,” katanya dalam keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, stimulus harus terus diberikan karena perekonomian global masih menghadapi ketidakpastian yang tinggi meskipun telah terdapat tanda-tanda pemulihan secara bertahap.
Terlebih lagi, International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook terbaru memperkirakan perekonomian global akan tumbuh negatif 4,4 pada 2020.
“Ketersediaan dan akses atas vaksin sangat penting dalam penanganan COVID-19 dan mendukung pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Ia memastikan Indonesia berkomitmen untuk menggunakan semua perangkat kebijakan termasuk melalui policy mix antara kebijakan fiskal, moneter dan struktural dalam mendukung pemulihan ekonomi.
“Indonesia baru saja mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja guna mendukung investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menegaskan kembali komitmennya dalam menggunakan semua kebijakan luar biasa untuk mengatasi dampak pandemi.
Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat, memastikan ketersediaan lapangan kerja, pemulihan ekonomi, dan ketahanan sistem keuangan dengan secara hati-hati dalam mengelola potensi risiko terhadap penurunan ekonomi.
Oleh sebab itu, pertemuan G20 ini mengesahkan pembaruan G20 Action Plan yang mencakup prinsip-prinsip dan langkah-langkah nyata atas kebijakan dan komitmen dalam menangani pandemi.
Pembaruan G20 Action Plan juga dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.
Tak hanya itu, pertemuan G20 ini turut menyepakati perpanjangan implementasi program penundaan pembayaran kewajiban utang bagi negara-negara miskin melalui Debt Service Suspension Initiative (DSSI) sampai dengan akhir Juni 2021.
Perpanjangan dilakukan untuk membantu negara-negara miskin dalam merespon pandemi.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020