"MUI sudah melakukan peran sejak lama. Sejak pandemi, fatwa MUI banyak menjadi acuan," ujar Wapres RI Ma'ruf Amin saat berbincang secara virtual dengan juru bicara pemerintah Reisa Broto Asmoro di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Wapres minta masyarakat dukung seluruh tahapan vaksinasi
Wapres yang juga menjabat Ketua Umum MUI pusat mencontohkan sejumlah fatwa MUI selama pandemi. Misalnya, dalam ibadah shalat Jumat, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha, pembayaran zakat, tata cara beribadah bagi tenaga medis, pemulasaraan jenazah, dan lain sebagainya.
Sementara itu, terkait vaksinasi, Wapres mengatakan agar MUI juga dilibatkan mulai dari perencanaan, pengadaan, pertimbangan dan audit di pabrik.
Oleh sebab itu, kata dia, saat ini MUI sedang melakukan kunjungan ke Republik Rakyat Tiongkok untuk melihat proses penyiapan calon vaksin.
MUI, kata dia, nantinya juga akan terlibat dalam menetapkan kehalalan vaksin.
Baca juga: Wapres: Jika vaksin tidak halal, harus ada ketetapan dari MUI
Baca juga: Wapres: Vaksin adalah ikhtiar mencegah penyakit
Baca juga: Wapres: Patuh terhadap protokol kesehatan termasuk kategori ibadah
"Soal kehalalan harus ada sertifikat dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI. Tapi, andaikata dalam suatu ketika seperti saat meningitis, belum ada (vaksin/obat) yang halal, tapi jika tidak menggunakan vaksin akan menimbulkan kebahayaan, maka bisa digunakan (vaksin/obat) itu walau tidak halal. Digunakan secara darurat dengan penetapan oleh lembaga yang memiliki otoritas," kata Wapres.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020