• Beranda
  • Berita
  • Partai Malaysia upayakan mosi tidak percaya terhadap PM

Partai Malaysia upayakan mosi tidak percaya terhadap PM

16 Oktober 2020 18:49 WIB
Partai Malaysia upayakan mosi tidak percaya terhadap PM
Anggota parlemen Malaysia Maszlee Malik (kiri). ANTARA Foto/Agus Setiawan
Pengurus Partai Pejuang yang juga anggota parlemen Malaysia, Amiruddin Hamzah dan Maszlee Malik, berkirim surat kepada Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun untuk mengajukan pembahasan sidang mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

"Saya telah menghantar surat kepada Ketua DPR berkenaan usul tidak percaya terhadap perdana menteri pada 15 Oktober 2020 untuk sesi sidang parlemen yang akan datang," ujar Amiruddin Hamzah kepada media di Kuala Lumpur, Jumat.

Mantan wakil menteri keuangan Kabinet Pakatan Harapan (PH) itu mengatakan langkah tersebut ditempuh demi menjunjung prinsip mengembalikan mandat rakyat dalam Pemilu 14 (PRU14), juga solidaritas dalam menghadapi pemerintah yang tidak kompeten dan stabil.

Dalam suratnya, Hamzah mengatakan sesuai pasal 15(5) dalam peraturan-peraturan musyawarah parlemen pihaknya ingin membawa usul pada persidangan, yang akan dimulai 2 November 2020.

Sementara itu, Maszlee Malik, yang juga mantan menteri pendidikan mengatakan keputusan musyawarah Partai Pejuang pada 15 Oktober 2020 menetapkan agar kelima anggota parlemen Pejuang membawa usul mosi tidak percaya terhadap PM Muhyiddin. 

Sebelumnya usulan mosi tidak percaya juga disampaikan oleh pendiri, anggota parlemen Partai Pejuang, dan mantan perdana menteri, Mahathir Mohammad.

Demikian pula dengan anggota parlemen senior, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan UMNO Razaleigh Hamzah. Ia  beberapa waktu mendukung upaya pembahasan usulan mosi tidak percaya tersebut di parlemen melalui surat kepada Ketua DPR.

Baca juga: Mahathir usul mosi tidak percaya ke PM via blog

Baca juga: Ketua DPR setujui mosi tidak percaya ke PM Malaysia 


 

Malaysia peringati hari kemerdekaan ke-63 secara sederhana


 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020