Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, Jumat, menyatakan, penambahan kuota ini disetujui dengan perundingan yang cukup alot pada sidang Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang dihelat pada tanggal 12-16 Oktober 2020.
"Setelah mengikuti sidang CCSBT yang cukup pelik, akhirnya sore tadi tanggal 16 Oktober 2020 kuota tangkapan Indonesia resmi ditambah," kata Zaini.
Ia mengungkapkan, sejumlah negara seperti Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Taiwan, Uni Eropa, dan Afrika Selatan setuju dengan usulan penambahan kuota untuk Indonesia tersebut.
Dengan demikian, Indonesia mendapatkan tambahan 100 ton (30 persen) dari 306 ton yang diperebutkan.
KKP menyatakan hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang membanggakan untuk penambahan kuota Indonesia, mengingat terakhir kali Indonesia hanya mendapatkan tambahan kuota sebesar 273 ton (sekitar 9 persen) dari 3.000 ton yang diperebutkan pada tahun 2016.
"Dalam sidang tersebut, Indonesia sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dari negara anggota CCSBT yang lain. Kita juga ingatkan bahwa CCSBT perlu merumuskan formulasi yang lebih proporsional dalam pembagian kuota sehingga tidak terdapat ketidakadilan dan gap yang lebar antar negara anggota CCSBT," ucap Zaini.
Ia menilai partisipasi aktif Indonesia pada CCSBT sangat penting bagi pengelolaan hasil tangkapan tuna sirip biru di dunia. Hal ini juga sebagai bentuk pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Trian Yunanda yang menjadi ketua delegasi Indonesia pada sidang CCSBT menerangkan pertemuan internasional ini sangat krusial bagi keberlanjutan pengelolaan tuna sirip biru di Indonesia, khususnya terkait kuota alokasi tuna yang dibagikan.
"Menilik kembali ke belakang, setelah Indonesia resmi menjadi anggota CCSBT agar tuna sirip biru yang tertangkap bisa diekspor, ketidakadilan dalam proporsi pembagian kuota sudah lama terjadi. Ini disebabkan formulasi pembagian kuota yang cenderung tidak memihak developing coastal states dan traditional fishing practices," ujarnya.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia mendesak CCSBT dengan sebuah pernyataan tegas agar CCSBT meninjau kembali formulasi pembagian kuota.
Pernyataan tersebut diterima dan diadopsi sebagai hasil pertemuan, serta diharapkan dapat menjadi kunci dibukanya kembali perundingan formulasi pembagian kuota yang lebih berkeadilan.
Tuna sirip biru atau yang dikenal sebagai Southern bluefin tuna (Thunnus maccoyii) merupakan salah satu jenis ikan ekonomis penting yang harganya pernah menembus rekor dunia dengan harga Rp 25 miliar untuk satu ekor tuna berbobot 276 kilogram.
Sebagai ikan beruaya jauh, tuna dikelola oleh Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
Dalam hal pengelolaan tuna sirip biru, RFMO yang mengelola adalah CCSBT. Indonesia menjadi negara anggota pada CCSBT sejak tahun 2008 melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020