Hal itu diungkapkan Boyamin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/10), yang menuntut keduanya seumur hidup.
Baca juga: MAKI: Masalah Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan
Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal, ada yang dituntun 18 tahun, ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” katanya.
Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Benny Tjokro dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Boyamin, maka kemungkinan vonis Hakim pun akan berada di vonis maksimal.
“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” papar Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.
Baca juga: Pengelola saham Jiwasraya Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan.
Lebih jauh, Wayan berharap hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis Benny Tjokro dan Heru, sebab vonis kepada empat terdakwa lain terbilang sangat spektakuler dan mampu memotret keadilan di masyarakat.
"Jika, semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai saja dua terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) ini mencoreng wajah pengadilan. Sepertinya bakal sejalan, saya tidak bisa mendahului putusan hakim, tapi masyarakat kan boleh memprediksi," pungkasnya.
Benny Tjokro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Bentjok juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya.
Jaksa menyampaikan Benny Tjokro berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kemudian, pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.
Ia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura, dengan perincian satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.
Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Baca juga: Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti Rp10,728 triliun
Baca juga: Benny Tjokro dituntut membayar Rp6,078 triliun terkait Jiwasraya
Selain itu JPU juga menuntut Heru seumur hidup dan membayar uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000 yang jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Jika harta benda tidak mencukupi, kata Jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun kurungan. Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun. Kemudian hal memberatkan lainnya adalah Heru tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru satu di antaranya digunakan untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.
Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Benny Tjokro dan Heru, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan telah divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya akan ajukan banding atas vonis seumur hidup
Baca juga: Bekas Dirut Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020