Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menilai berbagi spektrum (spectrum sharing) untuk teknologi baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja meningkatkan investasi di sektor teknologi komunikasi di Tanah Air.PP juga harus dipastikan kewajiban bagi operator yang melakukan 'sharing' infrastruktur aktif ini untuk tetap memenuhi komitmen pembangunan dan mendukung perluasan cakupan layanan telekomunikasi yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam mengha
"Di dalam UU Cipta Kerja klaster Pos dan Telekomunikasi sudah memberikan kepastian 'spectrum sharing', sebelumnya di dalam Undang-Undang 36 belum disebutkan. Di UU Cipta Kerja 'spectrum sharing' diperbolehkan hanya untuk teknologi baru. Kalau itu saya setuju sekali dengan terobosan yang ada di UU Cipta Kerja. Dengan diaturnya 'spectrum sharing' untuk teknologi baru, akan meningkatkan investasi di sektor TIK dan menjaga iklim usaha yang sehat. Saya apresiasi itu," kata Alamsyah dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Hal yang menjadi perhatian Alamsyah dari regulasi telekomunikasi adalah kepastian pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) yang selama ini menjadi kendala.
Menurut dia, di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut, pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah 3T mendapat perhatian khusus dari negara.
Di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mendorong kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif yang adil, wajar, dan nondiskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis dan mempertimbangkan rencana pemanfaatan jangka panjang.
Dengan adanya regulasi yang nondiskriminatif tersebut, Alamsyah berharap masyarakat di kawasan dan gedung yang selama ini tidak bisa memilih penyelenggara telekomunikasi karena dimonopoli oleh penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan pemilik kawasan dan gedung, nantinya memiliki banyak pilihan penyelenggara layanan telekomunikasi.
UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi juga membahas mengenai peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Dengan adanya aturan tersebut, Alamsyah berharap nantinya pemerintah pusat atau pemda dapat membangun sarana dan prasarana telekomunikasi dengan menetapkan retribusi atau sewa dengan harga yang wajar bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi.
"Saya berharap nantinya penetapan retribusi dan sewa ini harus berkonsultasi dengan kementerian teknis. Ini harus tertuang dalam PP. Tujuannya untuk meminimalisir retribusi dan sewa yang tinggi atas barang dan lahan milik negara seperti yang dilakukan oleh beberapa pemerintah kota," kata Alamsyah.
Baca juga: Pakar: UU Cipta Kerja hilangkan ego sektoral
UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai "sharing" infrastruktur aktif melalui skema kerja sama dan kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan quality of service (QoS) serta "redundancy" jaringan telekomunikasi.
Ia berharap, nantinya PP sebagai turunan regulasi UU Cipta Kerja dapat mengatur secara rinci aturan main dari "sharing" infrastruktur aktif tersebut.
Sehingga, lanjutnya, berbagi jaringan aktif ini di samping menjunjung tinggi iklim persaingan usaha yang sehat, juga tetap memastikan adanya jaringan alternatif sebagai "back up". Tujuannya agar layanan telekomunikasi tetap berfungsi meskipun jaringan utama mengalami gangguan.
"PP juga harus dipastikan kewajiban bagi operator yang melakukan 'sharing' infrastruktur aktif ini untuk tetap memenuhi komitmen pembangunan dan mendukung perluasan cakupan layanan telekomunikasi yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi kondisi normal baru,”ujar Alamsyah.
Untuk menghindari industri telekomunikasi semakin terpuruk akibat perang harga, UU Cipta Kerja mengatur mengenai tarif batas bawah.
Ia berpendapat, penetapan tarif batas bawah yang memperhitungkan total biaya, memberikan jaminan pengembalian modal yang wajar bagi operator telekomunikasi sehingga operator telekomunikasi dapat meningkatkan kualitas layanan serta melakukan investasi perluasan cakupan layanan.
Ia mengapresiasi niat pemerintah untuk memperbaiki industri telekomunikasi yang disebutnya sebagai jaring pengaman (safety net). Kompetisi antaroperator telekomunikasi diperbolehkan, cuma nantinya negara dapat turun tangan ketika persaingan itu berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.
"Selama ini operator berbisnis portofolio. Keuntungan mereka bukan berasal dari bisnis telekomunikasi tetapi dari kenaikan harga saham. UU Cipta Kerja ini mengembalikan industri telekomunikasi ke rel yang benar. Pengaturan harga batas bawah ini menurut saya bagus," katanya.
Kendati demikian, kelemahan UU Cipta Kerja klaster Pos dan Telekomunikasi adalah belum mengatur secara rinci mengenai pengaturan spektrum radio untuk penyiaran. Contoh frekuensi untuk penyiaran terestrial dan satelit televisi berbayar yang selama ini utilisasinya dan pemasukan ke negara sangat rendah.
Ia berharap, nantinya pemerintah dapat segera mengatur penggunaan frekuensi untuk broadcasting dan untuk broadband.
Baca juga: UU Cipta Kerja permudah investasi dan pertumbuhan UMKM
Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja jadi payung hukum transformasi digital
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020