• Beranda
  • Berita
  • Babel Lawyer Club: Cegah Tambang Timah Rusak Lingkungan, Objek Wisata

Babel Lawyer Club: Cegah Tambang Timah Rusak Lingkungan, Objek Wisata

22 Maret 2010 01:35 WIB
Pangkalpinang (ANTARA News) - Himpunan Advokasi Provinsi Bangka Belitung (Babel) atau Babel Lawyer Club, meminta pemerintah daerah memperketat izin pertambangan timah guna mencegah kerusakan lingkungan dan kawasan objek wisata potensial.

"Izin pertambangan timah harus diperketat untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lebih parah dan menjaga kawasan objek wisata pantai potensial yang juga menjadi lahan tambang liar," kata Ketua Babel Lawyer Club, Adystia Sunggara, SH di Pangkalpinang, Minggu.

Hal itu dikemukakannya sehubungan semakin maraknya tambang timah ilegal yang merambah kawasan hutan lindung dan kawasan pantai yang menjadi objek wisata potensial.

"Maraknya tambang timah tanpa izin itu akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat keamanan," katanya.

Memperketat izin pertambangan timah, kata dia, juga untuk mendukung program `Visit Babel Archi 2010` yang menjadikan sektor kepariwisataan sebagai unggulan.

"Tambang timah sudah merambah kawasan objek wisata pantai potensial, praktiknya jelas tidak mendukung program kunjungan wisata pada 2010 yang mengandalkan objek wisata pantai untuk menarik para wisatawan domestik dan mancanegara," katanya.

Pemerintah daerah diminta lebih selektif mengeluarkan izin pertambangan timah dengan menentukan kawasan mana saja yang boleh ditambang.

"Tentukan batas-batas atau kawasan yang boleh ditambang agar para pengusaha tambang timah tidak menambang di luar aturan," ujarnya.

Dia meminta pemerintah daerah dan aparat lebih tegas menindak praktek penambangan yang melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum yang mendatangkan efek jera.

"Aturan penambangan itu sudah jelas, diharapkan para penambang timah mematuhinya dan aparat berkompeten lebih tegas dalam melakukan penindakan untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan cukup parah," ujarnya. (KMN/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010