"Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar kerja sama dan sinergi antara masing-masing pihak dalam pemanfaatan infrastruktur, jaringan, teknologi, layanan, serta potensi yang dimiliki," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kerja sama dalam kesepahaman tersebut juga mencakup perluasan kepesertaan dari para pegawai Telkom yang tergabung dalam segmen peserta pekerja penerima upah nonpenyelenggara negara.
Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka sinergi dalam bidang lain yang dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan program JKN-KIS serta tetap berlandaskan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Fachmi mengatakan program JKN-KIS telah mencakup tiga ekosistem yang besar, yaitu pelayanan, keuangan, dan pemerintah. Masing-masing pihak, yaitu BPJS Kesehatan, pemerintah, pemangku kepentingan, peserta dan fasilitas kesehatan memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam ekosistem tersebut.
"Ekosistem tersebut akan berjalan dengan baik bila rantai sistem yang menghubungkan antarbagian dapat saling bersinergi dan bergerak sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga penyelenggaraan JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal," tuturnya.
Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan tidak akan berjalan sendiri dalam menyelenggarakan program JKN-KIS. Karena itu, dia berharap dukungan dan kerja sama dari PT Telkom dalam peran dan tugas di bidang kerja masing-masing untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
"Program jaminan kesehatan adalah wujud pengabdian kepada negara dan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020