Mendes PDTT menjelaskan sebenarnya selama ini sudah banyak program kementerian dan lembaga yang sudah langsung masuk ke desa. Hanya saja penyalurannya kurang maksimal karena tidak tepat sasaran.
"Pertanyaan saya bagaimana agar seluruh program yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk provinsi dan kabupaten itu betul-betul bisa masuk pada posisi yang memang sesuai dengan yang diharapkan oleh desa," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri itu menurut pernyataan resmi kementerian yang diterima di Jakarta pada Sabtu.
Baca juga: Mendes PDTT optimistis SDGs Desa mampu entaskan kemiskinan di desa
Lewat SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa 2021, dia percaya semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu. Dengan demikian target desa sehat dan tanpa kemiskinan akan terwujud.
Hal itu sudah terbukti dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang melakukan terobosan dengan disalurkan langsung kepada warga desa terdampak COVID-19 yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
Yang dimaksud desa tanpa kemiskinan adalah apabila di suatu desa terdapat 200 warga miskin maka mereka wajib mendapat bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah.
"Maka itulah yang dimaksud dengan desa tanpa kemiskinan, bukan berarti tidak ada orang miskin, kemiskinan yang ada di desa tertangani sesuai dengan kewajiban pemerintah, itu yang disebut dengan negara hadir, memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial," ujar Gus Menteri.
Baca juga: Mendes PDTT: SDM dan ekonomi berperan penting dalam pembangunan desa
SDGs sendiri adalah rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia termasuk Indonesia untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
Pemerintah mencanangkan pemenuhan SDGs itu dengan membuat aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau kemudian disebut SDGs Nasional.
Gus Menteri kemudian menurunkan aturan itu ke tingkat paling bawah menjadi SDGs Desa. Dia menambahkan beberapa poin yang belum terdapat di SDGs global maupun nasional yakni adanya unsur kearifan lokal dan religiusitas dalam setiap pembangunan.
Terdapat 18 tujuan SDGs Desa itu yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, desa berkesetaraan gender, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan serta pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Selain itu terdapat pula inovasi dan infrastruktur desa, desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa berkelanjutan, konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa serta desa damai dan berkeadilan.
Tidak hanya itu dalam SDGs Desa juga didorong mencapai kemitraan untuk pembangunan Desa dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Baca juga: Peletakan batu pertama Jembatan Lampiring Sulsel dilakukan Wamendes
Baca juga: Wamendes PDTT tanam padi organik saat kunjungi lokasi transmigrasi
Baca juga: Mendes PDTT nilai program digitalisasi desa tidak bisa ditunda lagi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020