PT Hutama Karya (HK) melakukan sosialisasi denda atas kendaraan over dimension overload (ODOL) kepada para sopir yang akan masuk ke gerbang tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Menurutnya, sosialisi ini dilaksanakan agar para pengendara tidak kaget saat ke luar dari gerbang tol terkena denda 2 kali jarak terjauh.
Baca juga: HK : Pengendara diimbau keluar di Tol Kalianda untuk hindari kemacetan
Selain itu, pengendara yang masuk di Gerbang Tol Bakauheni Selatan diarahkan ke luar melalui Gerbang Tol Bakauheni Utara agar tidak dikenakan denda.
"Setelah tempelkan kartu di gerbang tol dan ke luar struk tanda kendaraan melebihi kapasitas, setiap pengendara wajib ke luar dari jalan tol agar tidak dikenakan denda," katanya
Hanung menjelaskan bahwa Jalan Tol Trans Sumatera telah terpasang alat "weight in motion/WIM" untuk membatasi ruang gerak kendaraan "over dimension overload/ODOL" yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera.
ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol, meningkatkan risiko kecelakaan dan inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.
Baca juga: Saring truk ODOL, Hutama Karya pasang teknologi WIM di Tol Bakauheni
Saat ini di pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan telah terpasang teknologi WIM. Nantinya teknologi ini akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan ODOL yang tidak berkeselamatan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Anggota Satuan PJR Dirlantas Polda Lampung Aipda Sudirman mengimbau kepada seluruh pengendara yang melebihi kapasitas atau odol untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditentukan .
"Pengendara yang melebihi muatan atau odol segera keluar ke Gerbang Tol Bakauheni Utara agar tidak dikenakan denda. Pengendara wajib mematuhi ini agar tidak dikenakan denda oleh pihak perusahaan," katanya
Aipda Sudirman mengatakan, kendaraan odol ini sangat berbahaya bagi kendaraan lainnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan.
"Jangan sampai odol ini mengganggu kendaraan dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. Karena mematuhi peraturan itu sangat baik untuk diri sendiri dan orang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kendaraan angkutan yang melebihi ukuran dan muatan atau "over dimension dan over load/ODOL" dengan cara dipotong dan didenda sebesar Rp24 juta.
Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020