Satu truk bermuatan semen menabrak rangkaian kereta api angkutan batubara ( KA Babaranjang) di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung pada Sabtu dan penyebab kecelakaan itu diduga adalah rem truk bernomor polisi BE 9137 Y ini mengalami blong atau gagal berfungsi.
"Sopir truk dalam kejadian ini selamat, karena saat mobilnya menurun dia langsung lompat. Kereta api ini dalam keadaan kosong tanpa muatan. Untuk perkembangan, akan dikabari lebih lanjut," katanya dalam keterangan resminya.
Baca juga: Tiga orang tewas saat kereta api tabrak truk di Lampung Tengah
Menurutnya, status JPL tersebut dijaga dengan hasil swadaya masyarakat sekitar.
Selain itu, pihak PT. KAI akan segera menuntut ganti rugi terhadap supir maupun pihak perusahaan pemilik truk tersebut.
"Kejadian ini mengakibatkan empat gerbong kereta anjlok dan patah bagian roda. Akibat kejadian ini, nilai kerugian PT KAI masih dalam penghitungan," katanya
Akibat kejadian ini juga, tembok-tembok rumah warga ada yang remuk karena benturan keras dari tabrakan tersebut. Truk sendiri dalam keadaan ringsek total.
Tanpa kecelakaan
Sebelumnya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyebutkan mulai Januari sampai awal Oktober 2020 tidak ada kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api di wilayah Lampung karena masyarakat setempat mulai sadar akan bahaya menerobos palang pintu perlintasan.
Baca juga: Gubernur Lampung dorong pembangunan stasiun kereta api bandara
Menurutnya, menurunnya angka kecelakaan disebabkan masyarakat makin sadar akan bahaya menerobos palang pintu perlintasan.
"Sekarang bila sinyal KA telah berbunyi dan palang pintu menutup secara otomatis, para pengendara berhenti dan mendahulukan kereta api melintas. Itu juga sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” katanya
Ia kembali mengingatkan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan atau berhenti ketika rambu KA berbunyi dan palang pintu menutup.
“Tengok kanan dan kiri untuk memastikan arah kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelasnya
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tegasnya
Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020