"Penertiban APK kita fokus pada beberapa titik yang ditemukan adanya baliho yang merupakan program dan menggunakan anggaran dari pemda, namun memuat foto salah satu calon peserta Pilkada Bantul," kata anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi di Bantul, Minggu.
Menurut dia, tim penertiban APK tingkat kabupaten yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul, pada Sabtu (17/10) telah menertibkan puluhan APK di wilayah kecamatan Sewon, Banguntapan, Pleret, dan Srandakan.
Baca juga: Bawaslu Bantul tertibkan 247 alat peraga kampanye
APK yang ditertibkan sebanyak 24 buah yang terdiri dari baliho 16 buah, bendera dua buah, rontek lima buah, dan spanduk satu buah.
Menurut dia, penertiban APK utamanya baliho yang menggunakan anggaran daerah itu sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.
Pasal itu berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Nuril mengatakan, baliho sejenis awalnya cukup banyak tersebar dan terpasang di berbagai penjuru wilayah Bantul, dan oleh lembaganya telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemda Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho tersebut.
"Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten," katanya.
Baca juga: KISP temukan pelanggaran protokol kesehatan pada kampanye di Bantul
Selain itu, kata dia, juga ditertibkan APK paslon Pilkada Bantul yang berada di sekitarnya namun tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020, dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020.
"Semoga dengan telah ditertibkannya APK itu akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul," katanya.
Baca juga: Bawaslu : Minat warga daftar pengawas TPS Pilkada Bantul kurang
Baca juga: Bawaslu temukan sejumlah PPDP tidak melakukan coklit sesuai prosedur
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020