"Enam orang (calon pekerja migran ilegal) akan kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Cirebon, Sabtu malam, saat melakukan penggerebekan penampungan pekerja migran ilegal.
Enam dari 25 calon pekerja migran yang dibawa oleh BP2MI kata Benny, karena mereka sudah lebih dari satu tahun menunggu kejelasan untuk diberangkatkan di luar negeri.
Baca juga: BP2MI gerebek penampungan ilegal calon pekerja migran
Untuk itu lanjut Benny, dalam rangka melindungi anak bangsa, maka pihaknya menempatkan keenam calon pekerja migran di tempat yang layak.
Selain itu mereka juga akan dimintai keterangan lebih mendalam terkait proses perekrutan dan sampai dibawa ke penampungan yang ilegal.
"Keenam orang itu akan ditempatkan di BP2MI. Karena mereka sudah lebih dari satu tahun belum juga diberangkatkan," katanya. Dia menambahkan pihaknya melakukan penggerebekan tempa penampungan pekerja migran setelah mendapatkan laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Baca juga: BP2MI: Penampungan pekerja migran ilegal di Cirebon tak manusiawi
Di mana dari tiga tempat penampungan yang berada di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sedangkan untuk tempat penampungan kata Benny sangat tidak layak huni, sebab dari tiga tempat tersebut ditemukan sebanyak 25 calon pekerja migran dan ini tentu tidak manusiawi.
"Tempat penampungan ini dipastikan ilegal, karena dikelola oleh perseorangan dan juga sangat tidak layak huni," kata Benny.
Baca juga: BP2MI bentuk wadah perlindungan cegah unprosedural penempatan PMI
Baca juga: Menaker dan BP2MI bahas implementasi UU Perlindungan PMI
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020