KPU Kepri tetapkan DPT pilkada 1,1 juta orang

18 Oktober 2020 13:22 WIB
KPU Kepri tetapkan DPT pilkada 1,1 juta orang
Rapat pleno penetapan DPT Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang, Minggu (ANTARA/Nikolas Panama)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota sebanyak 1.168.188 orang.

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan DPT di wilayah itu terdiri dari perempuan 582.995 orang, laki-laki 585.193 orang.

DPT Kepri untuk pilkada tahun 2020 tersebar di Kota Batam sebanyak 587527 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 31.707 orang, Natuna 52.896 orang, Lingga 70.545 orang, Bintan 110.379 orang, Karimun 165.780 orang dan Tanjungpinang 149.354 orang.

Jumlah TPS di Batam sebanyak 2.177, Anambas 119, Natuna 170, Lingga 244, Bintan 353, Karimun 555, dan Tanjungpinang 444 TPS.

"Jumlah TPS khusus di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan sebanyak delapan TPS," kata Priyo dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang.

Baca juga: Pelaksanaan debat Pilkada Kepri 2020 menunggu Juknis KPU RI

Ia mengemukakan beberapa pekan lalu KPU Kepri telah menetapkan DPS di wilayah itu sebanyak 1.163.557 orang. Calon pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang.

DPS di Kepri tersebar di Batam sebanyak 584.691 orang, Kepulauan Anambas 31.625 orang, Natuna 52.810 orang, Lingga 70.594 orang, Tanjungpinang 149.174 orang, Karimun 165.133 orang dan Bintan 109.530 orang.

Jajaran KPU telah memperbaiki data pemilih dalam DPS sebelum ditetapkan DPT berdasarkan temuan dan rekomendasi dari sejumlah pihak, termasuk Bawaslu Kepri sebelum ditetapkan DPT.

"Jadi jumlah DPT lebih banyak sekitar 4 ribuan setelah DPS diperbaiki," katanya.

Priyo menjelaskan warga Kepri yang belum masuk dalam DPT tersebut masih memiliki peluang untuk menggunakan hak suara. Mereka dapat datang ke TPS terdekat pada pukul 12.00-13.00 WIB.

"Warga yang belum masuk dalam DPT ditetapkan sebagai DPT Tambahan, dapat menggunakan hak suara pukul 12.00-13.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: KPU Kepri: Luas TPS minimal 60 meter persegi

Baca juga: KPU Kepri tetapkan tiga pasangan calon Pilkada Serentak 2020


 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020