"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian, Kamis (15/10) telah melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan PT DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.
Baca juga: Perantara suap mantan bupati Kepulauan Talaud divonis 4 tahun penjara
Atas nama terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Ali mengatakan terpidana Benhur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Sri Wahyumi.
"Selain itu, pidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata dia.
Pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Benhur 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Perantara suap mantan bupati Kepulauan Talaud dituntut 4 tahun penjara
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: KPK dalami permintaan "fee" bupati Talaud pada pokja pengadaan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020