"Silakan ajukan pengunduran diri. Saya dan Pak Sekda siap menandatangani berkasnya hari ini juga," kata Bahtiar di Tanjungpinang, Senin.
Bahtiar menyebutkan bahwa netralitas pilkada tidak hanya berlaku khusus kalangan ASN semata, namun bagi semua pegawai non ASN termasuk pejabat yang gajinya bersumber dari APBD Provinsi Kepri pun wajib netral.
Baca juga: KPU Depok sarankan paslon kampanye secara virtual
Baca juga: Di masa pandemi, bijaksana salurkan hak politik, sebut guru besar IPB
Pihaknya pun secara tegas tidak melarang apabila ada ASN dan pejabat yang ikut serta ke dalam bagian timses paslon tertentu. Dengan catatan wajib melepas status sebagai pejabat pemerintahan.
Dirjen Polpum Kemendagri itu pun tidak segan-segan merespon dan menindak tegas jika ada laporan ASN berpolitik dari pihak Bawaslu, masyarakat serta instansi lainnya.
"Bila ketahuan dan ada laporan dari Bawaslu, sanksi tegas sudah menanti, mulai yang sifatnya administratif hingga pidana," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahtiar menyampaikan bahwa seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
ASN wajib mementingkan negara di atas kepentingan golongan maupun kelompok tertentu.
"ASN memang memiliki hak politik, tapi hanya boleh disalurkan di bilik suara. Tidak boleh terang-terangan apalagi terlibat langsung mendukung paslon tertentu, itu sudah jelas melanggar Undang-Undang," demikian Bahtiar.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI minta Pjs Gubernur Kepri jaga netralitas ASN
Baca juga: Pilkada Surabaya, Komite ASN diminta selidiki OPD diduga tidak netral
Baca juga: 25 persen ASN positif, Papua segera berlakukan bekerja dari rumah
Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020