"Senin ini dilaporkan ada tambahan sebanyak 100 pasien yang telah sembuh dari COVID-19," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin.
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, 100 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, yakni dari Kabupaten Jembrana (4), Tabanan (5), Badung (21), Kota Denpasar (27), Gianyar (20), Bangli (1), Klungkung (6), Karangasem (9) dan Buleleng (7).
Jika dilihat sebaran pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatifnya di sembilan kabupaten/kota, yakni dari Kabupaten Jembrana (358), Tabanan (646), Badung (1.569), Kota Denpasar (2.777), Gianyar (1.126), Bangli (743), Klungkung (719), Karangasem (779), dan Buleleng (905).
Baca juga: 9.505 pasien positif COVID-19 di Bali sudah sembuh
Baca juga: Putri Koster ajak masyarakat Bali hilangkan stigma penderita COVID-19
Selain itu juga ada 35 orang dengan domisili dari luar Bali dan 26 warga negara asing (WNA).
Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 pada hari ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya, yakni Jumat (16/10) di angka 88,69 persen, Sabtu (17/10) sebesar 88,86 persen dan Minggu (18/10) sebesar 88,97 persen.
Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan pada hari ini juga tercatat ada tambahan 109 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menjadi 10.880 orang.
Adapun sebaran kasus baru pada hari ini, yakni dari Tabanan (7), Badung (39), Kota Denpasar (25), Gianyar (15), Bangli (4), Klungkung (6), Karangasem (9), dan Kabupaten Buleleng (4).
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan tiga pasien yang meninggal dunia, yakni dari Kabupaten Badung (2) dan Kota Denpasar (1). Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah ini menjadi 349 orang atau 3,21 persen.
Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 848 orang (7,79 persen).
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: Satgas: 88,69 persen tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Bali
Baca juga: Kemenparekraf siapkan program diskon pariwisata untuk 2021
Pergub tersebut, di antaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020