Deklarasi "Jaga Jakarta" melibatkan ratusan anggota komunitas dan ormas se-wilayah Jakarta Selatan, berlangsung di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono didampingi Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana memimpin apel deklarasi "Jaga Jakarta". Budi mengatakan apel tersebut dalam rangka untuk mewujudkan Kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) dari tindak anarkisme di wilayah Jakarta Selatan.
Selain mendeklarasikan komitmen tolak demo anarkis, Polres Metro Jakarta Selatan dan Kodim 0504/JS juga gencar melakukan imbau kepada masyarakat agar demo berlangsung bisa berjalan aman.
Baca juga: Polda Metro tetapkan 131 tersangka ricuh demo Omnibus Law
Baca juga: 14 pimpinan ormas Jaktim siap jaga kondusivitas wilayah
Dandim O504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana menambahkan, tugas dan fungsi TNI siap membantu Polri mengamankan demonstrasi.
Untuk membantu pengamanan demonstrasi esok hari, Kodim 0504/JS dibantu BKO dari Kodam Jaya yang jumlahnya sesuai dengan permintaan Polri.
"Pasukan-pasukan itu untuk mengamankan sentra ekonomi dan kantor pemerintahan serta objek vital di wilayah Jakarta Selatan," kata Ucu.
Isi Deklarasi Jaga Jakarta Dari Anarkisme se-wilayah Jakarta Selatan, yakni:
Kami forum silaturahmi lintas ormas se-wilayah Jaksel pada hari ini Senin 19 Oktober 2020 menyikapi perkembangan situasi keamanan dan dengan didasari kesadaran tanpa intervensi dari pihak manapun serta dengan menyebut nama tuhan yang maha esa. Ormas-ormas yang berkumpul di tempat ini menyatakan :
1. Tetap setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
2. Menolak dengan tegas aksi anarkisme dan segala bentuk aksi kekerasan lainnya.
3. Mendukung negara serta siap berpartisipasi dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas.
4. Menolak keras hoaks dan ujaran kebencian.
5. Mengimbau untuk tidak memanfaatkan anak-anak, remaja, pelajar dan kaum rentan dalam kegiatan unjuk rasa.
6. Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah serta menggunakan jalur-jalur hukum yang berlaku.
7. Mendukung dan aktif berpartisipasi dalam penegakan disiplin sosial protokol kesehatan dalam rangka memutus mara rantai penyebaran virus COVID-19.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020