"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis," kata Mahfud, dalam konferensi video, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mahfud imbau masyarakat jaga ketertiban dan keamanan
Menurut dia, pemerintah mengikuti dengan saksama dan memahami bahwa pada 20 Oktober 2020 akan ada unjuk rasa yang digelar di berbagai tempat.
Mahfud mengatakan pada dasarnya unjuk rasa atau demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi perundang-undangan.
"Unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta diatur oleh UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.
Baca juga: Pemerintah akan tindak tegas pelaku anarkis demo UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang jika ada yang ingin berunjuk rasa menyampaikan pendapat, asalkan dilakukan secara tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa. Yang penting ikuti aturan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud meminta koordinator unjuk rasa untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian mengenai rencana unjuk rasa yang bakal dilakukan.
Baca juga: Pemerintah akan proses hukum aktor anarkis demo tolak UU Cipta Kerja
"Unjuk rasa adalah menyampaikan aspirasi. Memberitahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin, cukup memberitahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya," kata Mahfud.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020