Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengubah jam pembelajaran daring untuk mengantisipasi dan mencegah pelajar SMA/SMK mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa, 20 Oktober 2020.
"Sesuai hasil konferensi video Ibu Gubernur, Dir Intelkam Polda Jatim dan Kepala Dinas Pendidikan, ada beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring," ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Surabaya dan Sidoarjo Lutfi Isa Anshori dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Baca juga: Orang tua pelajar tidak tahu anaknya terlibat unjuk rasa di Jakarta
Baca juga: Polda Metro: Tidak ada catatan SKCK untuk pelajar yang diamankan
Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA/SMK, kata dia, dari yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, kini diubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Lutfi mengimbau kepada para kepala sekolah untuk bisa mengefektifkan pembelajaran daring tersebut, sekaligus memantau kehadiran setiap anak didiknya.
Para kepala sekolah, baik negeri maupun swasta juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengabsen semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anaknya di rumah.
"Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh," ucapnya.
Dinas Pendidikan Jatim mengakui bahwa penyampaian pendapat memang hak semua warga negara, namun pelajar tetap tidak boleh meninggalkan tugas utamanya bersekolah.
Selain itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk membentuk tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi.
Bila nantinya ditemukan pelajar terlibat demonstrasi, lanjut dia, pelajar tersebut diamankan untuk pembinaan, namun jika sudah terlibat kerusuhan, akan ditindak sesuai dengan koridor hukum berlaku.
Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demonstrasi di Surabaya dan Malang
Baca juga: Demo mahasiswa di Kota Malang diwarnai aksi kericuhan
"Nanti, jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap dibina dengan koridor dengan pendidikan dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi, kalau sudah anarkis itu sudah koridor penegak hukum," tutur dia.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020