Pelayanan dan operasional Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Bengkulu, ditutup sementara setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi itu terkonfirmasi positif COVID-19.yang bersangkutan ini adalah salah satu panitera muda pada PN Curup
Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penutupan sementara operasional dan layanan pengadilan setempat dilakukan selama tujuh hari yaitu 20-26 Oktober 2020.
"Pelayanan dan operasional PN Kelas IB Curup ini ditutup sementara waktu, dan pemberlakuan bekerja dari rumah bagi seluruh hakim dan ASN serta pegawai non-ASN guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Pengadilan Negeri Curup," kata dia.
Baca juga: Nakes terpapar COVID-19, poliklinik RSUD Curup ditutup
Menurut dia, penutupan sementara PN Curup tersebut berdasarkan SK ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020, yang diterbitkan merujuk Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) No.1/2020, surat edaran ketua MA No.9/2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA No.8/2020.
"Adapun ASN yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 ini diketahui setelah hasil uji swab atau tes usapnya keluar, yang bersangkutan ini adalah salah satu panitera muda pada PN Curup," tambah dia.
Selama penutupan pengadilan ini dilakukan, kata dia, pihaknya melakukan upaya sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Baca juga: BI bantu APD tenaga kesehatan RSUD Curup
Kendati PN Curup dilakukan penutupan sementara dan seluruh hakim, ASN dan pegawai non-ASN bekerja dari rumah, kecuali petugas pengamanan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan jadwalnya.
Pelayanan PTSP PN Curup kata dia, masih dijalankan untuk melayani publik secara terbatas untuk hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.
Sedangkan untuk persidangan, semua jadwalnya dimundurkan selama seminggu ke depan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yang ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan dapat dilaksanakan secara daring.
Baca juga: Dinkes : tiga klaster penularan COVID-19 di Mukomuko
Baca juga: Tingkat kematian akibat COVID-19 di Bengkulu capai 5,10 persen
"Selama menjalankan WFH mereka diminta agar tetap berada di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan," terangnya.
Selain itu hakim dan aparatur peradilan setempat kata Riswan, juga tidak boleh bepergian keluar negeri atau keluar Provinsi Bengkulu atau keluar Kabupaten Rejang Lebong baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan. Kecuali mereka yang telah menjalankan dinas luar pada saat sebelum surat keputusan ini dikeluarkan.
Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan hingga 19 Oktober 2020, jumlah warga daerah itu yang terpapar COVID-19 mencapai 134 orang, di mana dari jumlah itu 92 orang dinyatakan sembuh, dua orang meninggal dunia serta 40 orang lainnya masih menjalani pengawasan dan karantina.
Baca juga: Enam nakes positif COVID-19, puluhan warga Mukomuko dites usap
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020