• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: UU Cipta Kerja jadi solusi dongkrak produktivitas pekerja

Pengamat: UU Cipta Kerja jadi solusi dongkrak produktivitas pekerja

20 Oktober 2020 11:57 WIB
Pengamat: UU Cipta Kerja jadi solusi dongkrak produktivitas pekerja
Ilustrasi: Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi mengatakan UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi dari permasalahan produktivitas pekerja yang hanya mencapai 2-3 persen dalam beberapa tahun terakhir.

"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi tidak masuk, tapi pindah ke tempat lain," kata Fithra dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, regulasi tersebut telah membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh serta pengusaha.

Baca juga: Menko Airlangga: Kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak

Pembenahan investasi ini penting, kata dia, karena sebagai salah satu komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) jarang tumbuh melebihi lima persen.

"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," katanya.

Baca juga: Kemarin, anak muda bakal mudah bikin usaha hingga "green recovery"

Untuk itu, ia menambahkan, UU Cipta Kerja bisa memperkuat kontribusi produktivitas pekerja terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini baru mencapai 12 persen, atau jauh di bawah negara industri lainnya yang mencapai kisaran 36 persen.

Selain itu, Fithra menilai regulasi ini juga beradaptasi dengan perkembangan zaman karena memberikan kejelasan terkait pemberian upah bagi pekerja dalam bidang pekerjaan baru seperti startup digital.

"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi ada di Omnibus Law diatur, sebagai bentuk adaptasi dan adopsi," katanya.

Baca juga: Kemenaker sebut publik dilibatkan dalam pembahasan UU Cipta Kerja



 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020