• Beranda
  • Berita
  • Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah ambil risiko turunkan gas industri

Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah ambil risiko turunkan gas industri

20 Oktober 2020 13:41 WIB
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah ambil risiko turunkan gas industri
Ilustrasi - Petugas PT PGN, Tbk memeriksa tekanan pada instalasi ‚"Metering Regulating Station" saat penyaluran gas bumi dalam bentuk "Compressed Natural Gas" (gas alam yang dikompresi) menggunakan teknologi GTM (Gas Transportation Module) atau Gaslink Truck untuk menyuplai Jargas Rumah Tangga di wilayah Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww/pri.

Penurunan harga gas dengan mengurangi jatah pemerintah. Gas bumi memiliki porsi sangat besar pada struktur biaya produksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil risiko untuk menurunkan harga gas bumi demi meningkatkan daya saing global untuk tujuh kelompok industri.

“Penurunan harga gas dengan mengurangi jatah pemerintah. Gas bumi memiliki porsi sangat besar pada struktur biaya produksi. Keputusan menurunkan harga gas langsung berpengaruh pada daya saing produk industri di pasar dunia,” seperti dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa.

Sejak bulan April 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur maksimal sebesar 6 dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Units).

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif.

Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertentu di Bidang Industri. Tercatat dalam beleid tersebut setidaknya ada 41 lokasi pembangkit listrik yang menikmati harga energi yang terjangkau.

Baca juga: Pupuk Indonesia ungkap masih ada kontrak harga gas di atas 6 dolar AS

Berikut fakta penting terkait penurunan harga gas industri :
 

1. Kini harganya 6 dolar AS per MMBTU

Per April 2020, harga gas di plant gate konsumen ditetapkan maksimal 6 dolar AS per MMBTU dari harga sebelumnya 7-10 dolar AS per MMBTU.


2. Tidak pernah turun sejak 2006

Harga gas industri mengalami peningkatan sejak tahun 2006. Pada tahun 2012-2013, harga hulu gas hanya naik 1,08 dolar AS per MMBTU dan harga gas ke industri naik 1,86 dolar AS per MMBTU. Setelah itu harganya tidak pernah turun lagi hingga 2019.


3. Tambah pendapatan Nngara hingga Rp3,25 triliun

Dalam 5 tahun ke depan, negara mendapat tambahan pendapatan hingga Rp 3,25 triliun dari pajak dan deviden sektor industri, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas.

 

4. Meningkatkan daya saing industri

Daya saing 7 sektor industri (Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Olekimia) semakin meningkat. Tujuh sektor industri ini sebelumnya sempat melambat karena berbagai fasilitas produksi berbasis gas berhenti beroperasi akibat kurang kompetitifnya harga gas.

 

5. Industri berbasis gas serap 370 ribu tenaga kerja

Total 370 ribu orang bekerja pada 7 bidang industri berbasis gas, dengan industri keramik sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
 

6. Tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas

Penurunan harga gas pada sisi hulu dilakukan melalui penurunan pendapatan bagian Pemerintah, sehingga tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas.

Baca juga: Pemerintah jadikan migas bukan barang mewah bagi masyarakat pedalaman

Baca juga: Ketahanan energi berkeadilan jadi fokus pemerintah di tengah pandemi


 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020