Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos, sehingga menjadi media utama untuk proses digitalisasi nasional.Undang-Undang ini akan mendorong kemampuan Indonesia untuk tata kelola ekonomi
"Undang-Undang ini mengatur di sektor spektrum sharing, sumber daya yang tidak bisa kita pegang tetapi sangat terbatas yang menjadi media utama digitalisasi nasional kita," ujar Johnny dalam acara Indonesia Lawyers Club di stasiun televisi swasta, Selasa malam.
Menteri Johnny juga mengatakan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga akan membuka peluang Analog Switch Off (ASO) bagi Indonesia yang sudah berkomitmen dalam Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU) untuk melakukan digitalisasi yang seharusnya sudah terjadi pada 2020.
Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja dukung UMKM
Baca juga: Tangani hoaks COVID-19, Menkominfo hubungi CEO platform media digital
Pada sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos, membawa perubahan apada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Secara menyeluruh, Johnny mengatakan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural dalam rangka transformasi sektor ekonomi nasional.
Dia menekankan bahwa UU Cipta Kerja ini menjadi wujud keberpihakan negara kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi, "dan khususnya tenaga kerja begitu tinggi di dalam Undang-Undang Ini."
"Undang-Undang ini kita butuhkan sekarang di berbagai sektor. Undang-Undang ini tidak satu, dua sektor, dia menyangkut begitu banyak sektor," kata Menteri Johny.
"Undang-Undang ini akan mendorong kemampuan Indonesia untuk tata kelola ekonomi dalam negeri sendiri dan membuka ruang friendly investment climate dalam rangka mendorong investasi," dia melanjutkan.
Menkominfo mengajak masyarakat untuk melihat Undang-Undang ini dengan pemikiran positif untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
"Komentar yang disampaikan tentu menjadi masukkan yang baik untuk menyempurnakan Undang-Undang ini di pembahasan tingkat berikutnya, yaitu di tingkat PP atau aturan turunan lainnya, seperti Perda-Perda, sejauh tidak mengubah dan menambah lingkup Undang-Undang yang disahkan itu," ujar Johnny.
Baca juga: Menkominfo lestarikan budaya lewat digitalisasi aksara
Baca juga: Akses internet layanan kesehatan prioritas Roadmap Indonesia Digital
Baca juga: UU Cipta Kerja dorong migrasi siaran televisi analog ke digital
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020