• Beranda
  • Berita
  • Magetan berstatus zona kuning penyebaran kasus COVID-19

Magetan berstatus zona kuning penyebaran kasus COVID-19

20 Oktober 2020 23:40 WIB
Magetan berstatus zona kuning penyebaran kasus COVID-19
Ilustrasi - Petugas Satgas COVID-19 Magetan sedang melihat "Mobile Container Laboratorium Real Time" PCR (polymerase chain reaction) yang dibeli Pemkab Magetan untuk mempercepat pemeriksaan tes usap. ANTARA/Louis Rika

jangan lengah dan tetap waspada

Kabupaten Magetan dinyatakan berstatus zona kuning oleh Satgas COVID-19 Provinsi Jawa Timur, yakni sebagai daerah berisiko rendah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME. Magetan saat ini sudah termasuk zona kuning di antara kabupaten-kabupaten lain di Jawa Timur," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Magetan Saif Muchlissun dalam keterangannya di Magetan, Selasa malam.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Magetan, status zona kuning tersebut ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Jatim menyusul tingginya pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Magetan.

Pada Selasa, 20 Oktober 2020, Pemkab Magetan juga melaporkan terdapat tambahan lima pasien sembuh dari COVID-19. Sedangkan kasus konfirmasi baru tercatat nihil.

Baca juga: Magetan beli mobil PCR seharga Rp4 miliar

Sesuai data, pasien sembuh tersebut adalah pasien ke-369 berinisial KAM (52), pasien ke-410 berinisial NTN (54), dan pasien ke-411 berinisial AMP (33). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Panekan.

Kemudian pasien ke-396 berinisial WHD (43) dan pasien ke-405 berinisial IK (47), keduanya warga Kecamatan Takeran.

Dengan sembuhnya lima warga tersebut, maka hingga Selasa, 20 Oktober 2020 terdapat 474 warga Magetan terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah itu, 401 orang dinyatakan sembuh, 26 orang meninggal, dan 47 orang masih dalam perawatan dan isolasi.

Baca juga: Sepuluh pasien sembuh dari COVID-19 di Magetan

Muchlis meminta warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski Magetan telah masuk dalam kategori zona kuning. Hal itu karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Mari kita terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan lengah dan tetap waspada. Karena virus ini memang sangat cepat penyebarannya," kata Muchlis yang juga sebagai Jubir Satgas COVID-19 Magetan, tersebut.

Seperti diketahui, Satgas COVID-19 Provinsi Jatim mencatat sebanyak 19 kabupaten/kota atau 50 persen dari total keseluruhan daerah di wilayah setempat telah dinyatakan berstatus zona kuning atau berisiko rendah penyebaran virus corona, termasuk Magetan.

Status tersebut ditetapkan Satuan Tugas COVID-19 Nasional pada Selasa sore ini berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator, meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian, maupun kapasitas rumah sakit.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Magetan tembus jadi 400 orang

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020