• Beranda
  • Berita
  • Bahlil: UU Cipta Kerja perkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional

Bahlil: UU Cipta Kerja perkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional

21 Oktober 2020 00:42 WIB
Bahlil: UU Cipta Kerja perkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu wanita di industri sepatu rumahan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz.

Sebesar 133 juta total tenaga kerja di republik ini, sumbangsih terbesarnya itu dari UMKM, sebanyak 120 juta

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia menyampaikan UU Cipta Kerja akan memperkuat peran UMKM dalam menjaga perekonomian nasional.

"Sebesar 133 juta total tenaga kerja di republik ini, sumbangsih terbesarnya itu dari UMKM, sebanyak 120 juta. 60 persen PDB kita kontribusinya dari UMKM. Pada saat krisis, mereka inilah yang menyelamatkan bangsa, maka UMKM harus kita proteksi," ujar Bahlil dalam talkshow bertajuk "Setahun Jokowi-Ma'ruf" di salah satu TV swasta yang dikutip di Jakarta, Selasa malam.

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, pemerintah beri insentif hingga kemudahan UMKM

Namun, lanjut dia, saat ini, perlakuan kepada UMKM dengan undang-undang yang ada masih belum adil karena sulit bagi UMKM mengakses modal perbankan.

"UU eksisting untuk izin usaha UMKM disamakan dengan membuat PT dan CV, sehingga banyak UMKM tidak terdaftar dan tidak bisa mengakses perbankan," katanya.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Bahlil, akan memudahkan UMKM untuk mendapatkan status formal yang akhirnya nanti mendapatkan kemudahan dalam mengakses modal perbankan.

"Dengan undang-undang ini kita formalkan, kemudian kita dorong untuk mendapatkan akses perbankan. Justru ini keberpihakan kita kepada rakyat kecil," ucapnya.

Dalam UU eksisting, Bahlil menyampaikan, juga tidak menjamin metode kerja sama dengan pengusaha besar.

"Dengan undang-undang ini (Cipta Kerja) wajib hukumnya seluruh investor dalam negeri atau asing harus berkolaborasi dan kerja sama dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah. Ini adalah bentuk keberpihakan, sekarang ada negara menjadi market," katanya.

UU Cipta Kerja, menurut Bahlil, juga merupakan undang-undang masa depan dalam rangka mengantisipasi bonus demografi.

"Bonus demografi di depan mata, 2030 sebanyak 60 persen penduduk Indonesia adalah usia produktif, bayangkan kalau negara tidak hadir memberikan ruang bagi mereka dalam konteks regulasi. UU ini (Cipta Kerja) bukan undang-undang masa lalu, jadi ayo kita berpikir ke depan karena masa depan bangsa ini ada di depan kita semua," ucapnya.

Baca juga: BKPM sebut UMKM sumbang PDB sebesar 61,7 persen
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah tunjukkan sinyal perbaikan ekonomi

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020