Salah tafsir soal migrasi tv analog ke digital

21 Oktober 2020 14:14 WIB
Salah tafsir soal migrasi tv analog ke digital
Ilustrasi - Petugas mengoperasikan panel monitor di ruang kontrol PT.MNC Sky Vision, Jakarta. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/pd/pri.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, meluruskan sejumlah salah tafsir soal migrasi tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO).

"Orang berpikir streaming itu adalah perpindahan tv analog ke digital, atau berlangganan tv kabel atau satelit itu adalah migrasi dari analog ke digital, itu salah tafsir," ujar Geryantika dalam webinar sosialiasi tv digital, Rabu.

Menurut Geryantika, yang disebut migrasi analog ke digital tetap saja siaran tv yang sekarang ditonton oleh masyarakat, tidak perlu berlangganan, kemudian antena yang digunakan juga tidak perlu berubah.

"Cuman kalau tv-nya masih analog kita perlu set top box, tinggal dicolokkan di permulaan langsung kita bisa menerima siaran digital," kata dia.

Selain itu, Geryantika menjelaskan migrasi tv analog ke digital akan membuat kualitas gambar dan suara lebih baik, di mana gambar tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah.

Baca juga: Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

Baca juga: RUU Ciptaker buat internet anti-lelet, diharap rampung tahun ini


Masyarakat yang berada di daerah juga tidak akan lagi mengalami blank spot, dan tidak perlu lagi menggunakan parabola atau berlangganan tv saat tv digital sudah merata di seluruh Indonesia nantinya.

Organisasi PBB yang menangani masalah telekomunikasi, ITU, sebenarnya telah menetapkan ASO pada 2015, sementara ASEAN berkomitmen untuk ASO pada 2020.

"Walaupun terlambat, saya bisa menyampaikan bahwa Indonesia insya Allah tahun 2022 sudah migrasi dari analog ke digital," ujar Geryantika.

Lebih lanjut, menurut Geryantika, tv analog boros cost infrastruktur dan penggunaan frekuensi. Sebab, masing-masing tv menggunakan frekuensinya sendiri, sedangkan pada tv digital bisa menampung hingga 13 program siaran, yang dimungkinkan dengan cara berbagi infrastruktur.

Undang-Undang Cipta Kerja untuk cluster penyiaran, Geryantika mengatakan, akan mendukung kebijakan berbagi infrastruktur, dengan menyederhanakan proses perizinan dan memutus rantai birokrasi yang ribet.

"Di analog itu 328 bandwidth yang digunakan tv, tapi dengan digital cukup 176 MHz. Sisanya, 112MHz untuk mendukung broadband internet berkecepatan tinggi untuk mendukung pendidikan, kebencanaan kita," kata Geryantika.

Kementerian Kominfo telah bekerjasama dengan Boston Consulting Group untuk menghitung pemanfaatan sisa bandwidth atau Digital Deviden yang dapat digunakan untuk peningkatan internet di Indonesia, total pada 2020-2026.

Riset BCG, November 2017, menunjukkan bahwa migrasi tv analog ke digital akan berdampak pada hadirnya 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, 118 ribu penambahan peluang usaha baru, serta Rp77 triliun penerimaan kas negara.

Baca juga: Kominfo: TV analog ambil banyak frekuensi untuk spektrum 5G

Baca juga: Soal migrasi ke TV digital, DPR RI perjuangkan masyarakat miskin

Baca juga: Soal migrasi ke TV digital, Menkominfo: Kami tunggu payung hukumnya

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020