• Beranda
  • Berita
  • Pakar nilai PLTN layak masuk RUU Energi Baru dan Terbarukan

Pakar nilai PLTN layak masuk RUU Energi Baru dan Terbarukan

21 Oktober 2020 15:19 WIB
Pakar nilai PLTN layak masuk RUU Energi Baru dan Terbarukan
Ilustrasi - Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). ANTARA/HO-Istimewa/pri.
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Dr Hendri Firman Windarto menekankan pentingnya peran energi baru dan terbarukan (EBT) terutama pembangkit nuklir dalam mitigasi perubahan iklim sehingga layak masuk dalam RUU EBT.

Ia mengingatkan jika Indonesia tidak serius dalam mengurangi emisi karbon maka sebagian besar wilayah Indonesia akan tenggelam dalam kurun waktu beberapa dekade mendatang.

Menurut dia, salah satu target penting dalam pemanfaatan sumber energi di Indonesia adalah bagaimana menggantikan batubara secara bertahap yang menjadi andalan utama energi primer. Target energi primer yang dibutuhkan akan terus meningkat seiring dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

"Inilah yang sesungguhnya merupakan target dari transisi energi," kata Hendri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Akademisi: PLTN dapat dibangun untuk dukung pusat ekonomi baru

Pernyataan Hendri tersebut juga telah disampaikan dalam webminar tentang pentingnya peran EBT termasuk nuklir yang diadakan oleh PUU Badan Keahlian DPR pada Senin (12/10) lalu.

“Tentu energi primer tersebut harus memiliki kemampuan dan keekonomian yang sama dengan batubara, artinya dapat berfungsi sebagai baseload dan memiliki biaya pembangkitan murah. Hanya ada dua opsi, hydro skala besar dan PLTN khususnya generasi ke IV," tutur Hendri.

Hendri menerangkan peran penting nuklir sebagai komponen transisi energi telah dipertegas dalam naskah akademis RUU EBT yang mengatakan, “nuklir sejalan dengan perspektif transisi energi” yang tertulis dalam halaman 46.

Baca juga: Peneliti: PLTN jangan jadi alternatif terakhir sumber energi

Kemudian terkait adanya pendapat bahwa mengingat nuklir sudah memiliki UU sendiri yaitu UU No 10 Tahun 1997, maka tidak perlu masuk dalam RUU EBT. Menurut Hendri, pendapat tersebut tidak benar dan perlu untuk disampaikan, perbedaan prinsip antara UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran dengan RUU EBT khususnya mengenai energi nuklir yang sedang disusun dan dibahas di DPR.

Ia mengatakan UU Ketenaganukliran mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, teknis dan keselamatan terhadap kegiatan di bidang ketenaganukliran, tetapi tidak mengatur mengenai masuknya energi nuklir dalam bauran energi EBT yang selama ini terkendala dengan adanya opsi terakhir dalam PP No 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dengan masuknya energi nuklir dalam RUU EBT menunjukkan narasi opsi terakhir terhadap nuklir yang selama ini menjadi penghalang pembangunan PLTN menjadi sudah tidak dapat dipertahankan.

"Maka dari itu, sudah tidak dapat diragukan lagi apabila dalam UU EBT ini memfokuskan kepada isu perubahan iklim, nuklir adalah jawaban paling tepat dan realistis”, tutup Hendri.
 

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020