• Beranda
  • Berita
  • Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal

Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal

21 Oktober 2020 17:46 WIB
Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. Hingga Minggu pukul 03.15 WIB api belum bisa dipadamkan dan merambat dari sisi utara ke sisi selatan gedung. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri diinternal yang akan dilaksanakan Jumat (23/10) pagi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa internal penyidik Polri akan melakukan gelar perkara tersendiri, Jumat (23/10), sebelum menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri diinternal yang akan dilaksanakan Jumat (23/10) pagi," kata Brigjen Awi di di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Awi menambahkan pada Rabu, penyidik gabungan Polri melaksanakan gelar perkara bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penyidik Bareskrim ekspos kebakaran gedung Kejagung

Baca juga: Bareskrim belum tetapkan tersangka kebakaran Gedung Kejagung


Bareskrim Polri telah menggelar ekspos/ gelar perkara perdana terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada pertengahan September 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

Penanganan kasus pun naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penyidik periksa 8 karyawan dalam penyidikan kebakaran Kejagung

Baca juga: Penyidik minta keterangan ahli dari IPB & UI ungkap kebakaran Kejagung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020