Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menilai rapat DPRD DKI Jakarta untuk membahas APBD Perubahan 2020 tidak perlu diselenggarakan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.jika ingin menghindari penularan COVID-19, BANGGAR DPRD DKI seharusnya menggunakan platform rapat dalam jaringan
Misbah menyebut alasan DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan rapat di Puncak untuk menghindari COVID-19 juga tidak masuk akal.
"Rapat di luar kota dengan alasan COVID-19 itu jelas gak masuk akal. Karena posisi keterpaparan COVID-19 antara Jakarta dan Bogor itu sama termasuk di Puncak, apalagi mengundang ratusan orang kayak gitu. Itu potensi terpapar COVID-19 tetap ada," kata Misbah dalam sambungan telpon di Jakarta, Rabu, menanggapi DPRD DKI Jakarta yang menggelar rapat membahas APBD-P 2020 di Puncak sejak Rabu pagi dengan rencana selesai di hari yang sama.
Baca juga: Ketua Banggar DPR ingatkan dampak PSBB DKI terhadap pasar keuangan
Justru, lanjut dia, jika ingin menghindari penularan COVID-19, Banggar DPRD DKI seharusnya menggunakan platform rapat dalam jaringan.
"Tapi tetap harus mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat. Jadi harus dipublikasikan live streaming sehingga masyarakat bisa melihat, memantau dan memberi masukan terhadap pembahasan itu," ucap Misbah.
Lebih lanjut, Misbah melihat pembahasan APBD-P DKI tahun 2020 dengan rapat di luar kota itu, terindikasi kuat melanggar PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di Pasal 91 yang mengharuskan rapat hanya diperbolehkan dilakukan di Gedung DPRD meski di ayat (2) dan (3) memang ada ketentuan diperbolehkan rapat di luar gedung DPRD bila terjadi kondisi kahar (force majeur).
Baca juga: Banggar DPRD pastikan tidak ada rehabilitasi rumah dinas lurah 2020
"Pertanyaannya, Apakah gedung DPRD saat ini sangat rentan COVID-19? Jika dijawab iya, siapa yang berhak menyatakan gedung DPRD dalam kondisi kahar? Apakah Satgas COVID-19? Ini yang tidak jelas," ucapnya.
Akhirnya jangan salahkan masyarakat, tambah dia, jika banyak yang melihat rapat di luar kota dengan alasan COVID-19 ini hanya sebatas alasan untuk menutupi persoalan serapan anggaran.
"Karena dengan membahas APBD-P di luar kota, ada konsekuensi biaya perjalanan dinas, akomodasi, penginapan dan mungkin honor dan seterusnya, mungkin alasan itu yang akan dilihat jika rapat di luar kota," tutur dia.
Sebelumnya, anggota DPRD memilih menggelar rapat membahas APBD-P DKI 2020 bersama Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor (Jalan Puncak Pass Km 17 Cipayung Mega Mendung Bogor) pada Rabu ini.
Baca juga: Legislator : isu dana siluman DKI pengaruhi rupiah
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan bahwa pembahasan tersebut dilakukan di Bogor, bukannya di Kompleks DPRD DKI, adalah demi ruang terbuka mengantisipasi COVID-19.
"(Pembahasan Perubahan APBD 2020) Di Grand Cempaka Resort (Puncak, Bogor). (Alasannya) perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebar luasan COVID-19 saja," ujar Hadameon tanpa menjelaskan mengenai biaya yang dibutuhkan bagi rapat tersebut.
Dalam rapat itu, Hadameon mengatakan bahwa nantinya setiap jendela hotel yang merupakan milik BUMD PT Jakarta Tourisindo itu akan dibuka, sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik dan tidak menjadi klaster penularan COVID-19.
"Semua jendela-jendela kita buka. Kalau kantor kan tertutup semua tak ada jendela, kaca semua, kalau di sana kan bisa. (Lagi pula), hari ini saja rapatnya dengan mengundang mitra kerja bidang Komisi B yang terdiri dari beberapa BUMD dan beberapa SKPD," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020