Prinsip keseimbangan aspek ekonomi dan kesehatan berulang kali ditekankan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya dalam beradaptasi di tengah pandemi COVID-19.Secara perlahan, dari kurang lebih 400 hotel dan restoran yang ada di DIY, sebanyak 162 di antaranya mulai beroperasi kembali kendati status tanggap darurat COVID-19 di daerah ini terus diperpanjang.
Pesan Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta itu direspons cepat oleh para pelaku usaha jasa perhotelan dan restoran di Kota Gudeg. Tak sekadar untuk dipatuhi, pesan itu sekaligus menjadi penyemangat untuk bangkit kembali meningkatkan minat pengunjung, khususnya wisatawan menginap di Yogyakarta.
Secara perlahan, dari kurang lebih 400 hotel dan restoran yang ada di DIY, sebanyak 162 di antaranya mulai beroperasi kembali kendati status tanggap darurat COVID-19 di daerah ini terus diperpanjang.
Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY telah mewanti-wanti seluruh anggotanya agar tak membuka layanan secara asal-asalan sampai berbagai sarana dan prasarana protokol kesehatan betul-betul terpenuhi.
Sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan menginap, PHRI DIY, gugus tugas penanganan COVID-19 beserta dinas pariwisata kabupaten/kota lantas menggalakkan verifikasi hotel dan restoran.
Baca juga: Pemda DIY fungsikan hotel di Malioboro sebagai sentra UMKM
Verifikasi dibutuhkan untuk memastikan komitmen pengelola hotel dan restoran terhadap pencegahan penularan COVID-19.
Setelah terverifikasi, hotel dan restoraN kemudian menerima surat rekomendasi dan stiker sebagai garansi kelayakan untuk disinggahi tamu.
Hingga awal Oktober 2020, tercatat 92 hotel berbintang dan restoran di DIY yang telah lolos verifikasi. Kendati demikian, 71 hotel dan restoran lainnya yang belum mendapatkan surat verifikasi, bukan berarti tidak menerapkan protokol kesehatan sebab proses verifikasi masih terus berjalan.
Grand Inna Malioboro merupakan salah satu hotel di kawasan Malioboro, Yogyakarta yang telah terverifikasi. Sertifikat hasil verifikasi diterima manajemen hotel pada 7 September 2020 dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kasus penularan COVID-19 di lokasi usaha, maka surat keterangan hasil verifikasi dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Satgas COVID-19 PHRI DIY Heryadi Bai'in berharap seluruh hotel yang beroperasi di DIY memiliki surat rekomendasi yang didapat dari hasil verifikasi untuk meyakinkan tamu atau pengunjung bahwa restoran dan hotel yang disinggahi komitmen menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 151 hotel di Batam kini miliki sertifikat protokol kesehatan
Meski demikian, kata Bai'in, apabila suatu saat ada salah satu ketentuan prosedur standar operasi (SOP) yang dilanggar, PHRI akan langsung menarik kembali surat rekomendasi itu.
ketentuan dalam SOP itu di antaranya pengelola hotel harus membersihkan dan melakukan disinfeksi kamar setiap tamu saat check in dan check out juga seluruh lingkungan hotel secara berkala, memberikan jeda penggunaan kamar antara tamu satu dengan berikutnya dengan waktu jeda bervariasi antara dua sampai tujuh hari, wajib menyediakan wastafel dengan sabun dan hand sanitizer, wajib memakai masker, hingga mengukur suhu tubuh setiap pengunjung.
Okupansi meningkat
Menurut Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono, verifikasi itu sekaligus menjadi wahana promosi dan publikasi mengenai situasi keamanan dan kenyamanan hotel di Yogyakarta.
Hasilnya cukup menggembirakan. Okupansi atau tingkat hunian kamar yang semula terjun bebas di awal pandemi, kini mulai merangkak naik hingga rata-rata 30-40 persen untuk hotel berbintang, dan 10-30 persen untuk nonbintang.
Okupansi itu semakin meningkat saat akhir pekan atau libur panjang. Peningkatan hunian itu seiring dengan menggeliatnya kunjungan wisata di DIY dengan rata-rata 5.000-6.000 wisatawan per hari untuk periode Agustus-September 2020.
Selain didukung jaminan keamanan dan kesehatan hotel, okupansi itu juga terdorong oleh reservasi berbagai kegiatan pameran, seminar, atau konvensi (MICE) yang kian bermunculan di Yogyakarta.
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan 300 kamar hotel untuk isolasi pasien COVID-19
Public Relations Manager Grand Inna Malioboro Retno Kusuma percaya bahwa sertifikat verifikasi tersebut telah memperkuat kepercayaan publik bahwa Grand Inna Malioboro benar-benar selalu menerapkan standar protokol pencegahan COVID-19.
Dengan menerapkan SOP pencegahan COVID-19 disertai surat hasil verifikasi, hotel yang berada di kawasan Malioboro itu kini memiliki tingkat keterisian kamar mencapai 45 persen.
Sebagai salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta, Pemda DIY ikut mendukung penguatan keamanan hotel dari penularan COVID-19.
Selain mewajibkan tamu hotel dari zona merah membawa hasil rapid test, Dinas Pariwisata DIY akan mendata setiap wisatawan atau pengunjung yang menginap di hotel bintang maupun nonbintang secara digital melalui aplikasi "pendataan hotel" untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Cara kerja aplikasi itu diklaim sangat sederhana karena cukup menempatkan QR Code di setiap hotel yang kemudian akan di-scan oleh tamu untuk mengisi data pribadi.
Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo mengemukakan pengisian data oleh masing-masing pengunjung hotel melalui aplikasi itu menjadi bagian dari SOP yang ditetapkan. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah tamu hotel, lama tinggal, sampai dari mana saja mereka berasal.
Selain digunakan untuk memudahkan pelacakan jika muncul kasus COVID-19, menurut dia, data digital itu juga bermanfaat bagi pihak perhotelan untuk keperluan promosi paket layanan menginap.
Tingkat kepatuhan masyarakat termasuk perhotelan dalam menerapkan protokol kesehatan sangat memengaruhi persepsi dan minat wisatawan dari luar daerah untuk berkunjung ke Yogyakarta.
Karena itu, masa adaptasi kebiasaan baru ini perlu direspons secara seksama oleh seluruh pelaku usaha jasa pariwisata untuk terus memegang teguh aspek ekonomi dan kesehatan secara seimbang.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020