Nikmah diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, KPK pada Rabu (21/10) juga memeriksa Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor/mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Tahun 2012-2014, Rida'i, sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Baca juga: KPK sita Rp12 miliar terkait kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FU, penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Ali.
KPK, Rabu (21/10) juga memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT Waskita Karya di rekening bank miliknya.
Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Usman sebagai saksi untuk Subana dan kawan-kawan. "Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Fikri.
Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus subkontraktor fiktif
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, Subana, Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Siregar.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020