Anggota DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Masri Basitu menyatakan bahwa usulan adanya peraturan daerah (perda) tentang pemeliharaan bahasa, aksara dan sastra Wolio agar terselamatkan dan tidak punah juga bertujuan menanamkan nilai-nilai luhur ke-Butonan.Misalnya di jenjang SD melalui mata pelajaran muatan lokal untuk mempelajari kosa-kata harian bahasa Wolio dan menanamkan nilai-nilai luhur ke-Butonan
"Dengan adanya perda itu nanti, akan diatur kewajiban tiap satuan pendidikan memasukkan kurikulum dan mata pelajaran bahasa, aksara, dan sastra Wolio. Misalnya di jenjang SD melalui mata pelajaran muatan lokal untuk mempelajari kosa-kata harian bahasa Wolio dan menanamkan nilai-nilai luhur ke-Butonan," katanya melalui pesan WhatsApp, yang diterima di Kendari, Kamis.
Masri Basitu yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau itu menjelaskan bahwa saat ini DPRD Kota Baubau berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemeliharaan bahasa, aksara dan sastra Wolio agar bahasa daerah di jazirah eks-Kesultanan Buton itu tidak punah untuk dijadikan perda.
Ia mengatakan perda tersebut dianggap memiliki alasan mendasar agar bahasa Wolio tidak punah dan nantinya bisa mengatur kurikulum muatan lokal.
Ia menjelaskan bahwa untuk di jenjang SMP kurikulum muatan lokalnya dapat dimasukkan pelajaran aksara wolio untuk melengkapi mata pelajaran seni dan budaya.
Kendati demikian lanjut politikus PAN ini menambahkan bahwa secara teknis nanti akan diserahkan kepada Pemkot Baubau, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Untuk menetapkan bahasa sebagai muatan lokal harus ada payung hukumnya. Lebih bagus kita ke perda saja nanti. Karena harapan kita ke depan pemda memasukkan kurikulum di sekolah-sekolah sesuai kewenangan kita, SD dan SMP," katanya.
Berbekal pengalaman sebagai Kadis Dikbud, ia mengatakan perda tentang pemeliharaan bahasa, aksara dan sastra Wolio nanti akan lebih memperkuat perda yang ada sebelumnya, yakni tentang peningkatan baca tulis Al-Quran bagi peserta didik.
Sejauh ini, kata dia, memang sudah ada UU dan peraturan menteri yang mengayomi pelestarian bahasa.
"Namun diperlukan payung hukum di tingkat daerah agar lebih kuat dan spesifik," kata Masri Basitu.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Baubau, Nasiru mengatakan raperda tentang pemeliharaan bahasa, aksara dan sastra Wolio agar tidak punah itu menjadi satu-satunya usulan yang disetujui penganggarannya oleh DPRD tahun 2020 di antara beberapa usulan yang batal karena pandemi COVID-19.
"Dengan penyusunan raperda ini diharapkan akan lahirnya peraturan daerah (perda) yang lebih membumikan unsur bahasa, aksara dan sastra Wolio dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, misalnya dalam kurikulum pembelajaran," kata politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Selamatkan bahasa Wolio dari kepunahan, DPRD Baubau susun raperda
Baca juga: Menko PMK dapatkan paparan nilai budaya masyarakat Buton "Polima"
Baca juga: UI Gelar Festival Budaya Bahari Wolio
Baca juga: Menyuarakan budaya sebagai arus utama pembangunan dari arena HPN
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020