"Saya kira ini juga sangat membantu startup-startup, khususnya di bidang ekonomi digital untuk bisa mendaftarkan usahanya," ujar Media dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aspek-aspek perizinan yang diatur dalam Omnibus Law cukup positif dalam hal ini karena memungkinkan izin usaha bisa didaftarkan dengan mudah.
Peneliti Indef itu juga menambahkan bahwa transformasi digital merupakan hal yang tak terhindarkan saat ini dan akan tetap terus berjalan.
Baca juga: Telkom kembali gelar program inkubasi startup digital
Hal ini dikarenakan berkaitan dengan globalisasi dan teori perilaku masyarakat yang sekarang sudah mulai beralih kepada aspek digital.
"Dari regulasi yang dibutuhkan memang dorongan-dorongan supaya transformasi digitalisasi ini bisa diakselerasi," kata Media.
Berkaitan dengan Omnibus Law, sebetulnya kalau merunut bagaimana masa depan dunia kerja atau the future of work terkait dengan digitalisasi UMKM ini, Bank Dunia telah menyinggung dalam beberapa tahun terakhir bahwa pemerintah perlu menerapkan adanya fleksibilitas kerja.
Kenapa? Karena sektor-sektor seperti dunia digital membutuhkan tenaga kerja yang terspesialisasi atau specialized, namun lebih fleksibel waktu kerjanya.
Baca juga: Indef sebut mayoritas pelaku ekonomi belum siap hadapi era digital
"Dengan demikian model-model tenaga kerja kontrak dan alih daya (outsource) untuk tenaga kerja yang terspesialisasi di bidang ekonomi digital, memang diperkirakan bisa menggenjot proses transformasi ekonomi digital di negara berkembang," ujar Media.
Dia menilai bahwa Omnibus Law yang memungkinkan kontrak kerja dan alih daya yang semakin dipermudah tidak hanya untuk sektor pendukung, memang diharapkan untuk bisa mendorong ke arah struktur ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital tumbuh secara positif.
Kendati demikian upaya untuk menggenjot transformasi ekonomi digital melalui Omnibus Law ini perlu juga didukung dengan pembangunan infrastruktur digital yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020