Kegiatan tersebut merupakan bentuk layanan yang bertujuan mengembalikan fungsi sosial korban agar dapat berinteraksi secara wajar di lingkungan sosialnya, dengan berupa bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan usaha, pendidikan, maupun pekerjaan.
"Layanan psikososial di LPSK memiliki tantangan tersendiri. Meski dimandatkan melalui UU, namun dalam praktiknya LPSK tidak dapat menjalankannya sendiri. LPSK dituntut mampu bekerjasama, memetakan program sosial yang ada pada instansi atau lembaga terkait, baik itu pemerintah maupun non pemerintah," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
LPSK melalui dukungan Lazismu akan melaksanakan program psikososial berupa modal usaha, beasiswa pendidikan, dan biaya pengobatan bagi dua korban kekerasan dalam rumah tangga dan empat orang korban penganiayaan berat.
Selain itu, Lazismu juga akan menyerahkan secara simbolis 1000 paket bantuan ketahanan pangan berupa makanan kaleng yang akan diberikan kepada korban di wilayah Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Program psikososial tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPSK dengan Lazismu tentang Program Bantuan Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terlindung LPSK.
Penandatanganan akan dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan Ketua Lazismu Hilman Latief dengan disaksikan oleh Hasto dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Adapun kerjasama LPSK dan YIIM akan dilakukan dengan mengadakan pelatihan pemberdayaan ekonomi berupa keahlian pertanian urban bagi para korban.
Pelatihan tersebut dalam bentuk lokakarya mengenai tabulampot (metode budidaya tanaman buah dalam pot) dan pembuatan kompos praktis. Kegiatan itu akan dipandu oleh Direktur YIIM Chrisbiantoro dan akan diikuti oleh 25 orang korban yang berasal dari wilayah Yogyakarta dan Surakarta.
Lokakarya pemberdayaan ekonomi ini diharapkan dapat membantu para peserta atau korban memiliki keahlian memanfaatkan lahan di pekarangan yang sempit untuk bercocok tanam, di mana hasilnya dapat dikonsumsi sendiri untuk kebutuhan rumah tangga maupun dijual sebagai penambah penghasilan.
Pelatihan akan berlangsung selama dua hari berturut-turut yakni pada 22 hingga 23 Oktober 2020.
Baca juga: Pansel capim KPK dalami peran Lili Pintauli saat masih di LPSK
Baca juga: LPSK sebut peran Justice Collaborator belum diterapkan secara optimal
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020