• Beranda
  • Berita
  • Polisi libatkan pecalang dalam pengamanan unjuk rasa tolak UU Ciptaker

Polisi libatkan pecalang dalam pengamanan unjuk rasa tolak UU Ciptaker

22 Oktober 2020 18:57 WIB
Polisi libatkan pecalang dalam pengamanan unjuk rasa tolak UU Ciptaker
Suasana pengamanan unjuk rasa tolak omnibus law oleh pecalang, di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Kamis. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Polda Bali beserta jajaran melibatkan petugas keamanan desa adat wilayah Bali atau yang disebut pecalang dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
 
"Pecalang yang punya daerah sini dan menghadapi adik-adik ini secara humanis sebagai bentuk menjaga kearifan lokal. Pecalang menjaga ketertiban juga dan kita diajak untuk menjaga secara humanis agar tidak anarki serta bisa menerapkan ketertiban sosial sesuai ketentuan yang ada," kata Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Djoko Prihadi saat ditemui di PB Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis.
 
Ia mengatakan pecalang yang dikerahkan merupakan anggota gabungan, baik yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan sekitarnya.

Baca juga: Boni Hargens sebut indikasi 'pemain' di balik demo tolak Omnibus Law
 
Dengan bekerja bersama pecalang, sekaligus menjadi cara memberikan tindakan secara humanis. Selain itu, bersama-sama mengajak para pengunjuk rasa untuk tertib dan menjaga Bali ini.
 
"Karena Bali kalau enggak tertib dan kacau makin lari semua nanti. Terlihat ini investasinya masalah wisata dan perhotelan sehingga banyak yang takut ke sini," jelasnya.
 
Ia menjelaskan sejauh ini para pengunjuk rasa masih mematuhi ketentuan yang ada, yakni Undang-Undang mengemukakan pendapat di muka umum. Djoko mengatakan dalam aturan tersebut sudah diatur jelas dan para pengunjuk rasa diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya sesuai batas waktu yang ditentukan.
 
"Kita imbau mereka menjelang malam karena ketentuannya sampai jam 18.00 wita. Sebagai mahasiswa dan aliansi 'Bali Tidak Diam' harus ikuti ketentuan itu, kalau protes UU bisa disampaikan secara tertulis melalui MK," jelas Djoko.

Baca juga: Polri imbau penolakan UU Ciptaker lewat MK cegah penyebaran COVID-19
 
Terkait adanya siswa SMK yang sempat diamankan polisi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap siswa tersebut.
 
"Sebelumnya kita sudah ada kesepakatan sama Dinas Pendidikan, kepada siswa-siswa SMA/K, SMP selain kami, Dinas juga akan turun melakukan pembinaan terhadap siswanya," jelas Jansen.
 
Ia mengatakan bahwa siswa SMK tersebut, tidak bisa menjawab ketika ditanya terkait tujuan dan alasan siswa SMK membawa poster yang bertuliskan "Awas!! ada tukang kawal joging".
 
"Tadi dia sempat diamankan dan membawa poster yang kurang pas dan tidak ada kaitan dengan aksi ini. Kita tanya dia tidak bisa menjawab alasan tujuannya. Jadi tadi kita langsung mengambil langkah dengan melakukan pembinaan, dipulangkan ke orang tuanya, menghubungi dinas terkait," katanya.

Baca juga: F-Demokrat tegaskan tolak RUU Ciptaker disetujui jadi UU

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020