Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai bahwa reformasi birokrasi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi prestasi besar dalam satu tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ru Amin.UU Cipta Kerja menjadi pondasi terhadap masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia
Ketua Umum DPD HIPPI Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja menjadi pondasi terhadap masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia karena memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor dari segi perizinan.
"UU Cipta Kerja ini sesuatu yang sudah sangat lama ditunggu-tunggu dunia usaha karena selama ini masalah perizinan dan mata rantai birokrasi yang teramat panjang, memberi ketidakpastian bagi dunia usaha dan investor," kata Sarman saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta itu menilai bahwa UU Cipta Kerja memberikan jaminan terhadap kepastian hukum, serta meningkatnya daya saing dunia usaha di pasar internasional.
Dalam Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju, UU Cipta Kerja meringkas 79 UU dan menyaturkan 11 klaster menjai satu aturan.
Pemerintah menilai bahwa penyebab sulitnya dunia usaha bertumbuh di Indonesia adalah karena banyaknya aturan yang saling tumpang tindih dan memperpanjang birokrasi perizinan hingga berpotensi terjadinya praktik korupsi.
Oleh sebab itu, reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini masih "on the track" dengan komitmen untuk menumbuhkan wirausaha, serta menciptakan lapangan kerja dari usaha baru tersebut.
"Dengan adanya kemudahan mendirikan usaha UMKM, ini juga akan berdampak munculnya pelaku usaha baru. Selama ini calon pengusaha muda ragu karena izinnya berbelit, dan biayanya mahal," kata Sarman.
Ada pun dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kemudian, kemudahan perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara.
Selain itu, pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang kini dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang, melalui UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kemnaker mulai bahas rumusan RPP turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: Sri Mulyani: UU Cipta Kerja perkuat pondasi ekonomi Indonesia
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020