Rakor yang berlangsung Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis itu diikuti oleh seluruh gubernur, bupati, wali kota, TNI/Polri.
Mahfud, didampingi Kepala Satgas Penanganan COVID-19 atau Kepala BNPB Doni Monardo dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Mahfud, rakor tersebut merupakan langkah serius pemerintah untuk mencegah kemungkinan merebaknya penularan COVID-19 sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama pada pekan mendatang.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan panduan kebijakan bagi gubernur, bupati dan wali kota dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 29-30 Oktober 2020.
Panduan kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5877/SJ tertanggal 21 Oktober 2020, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.
Mendagri mengatakan pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu 31 Oktober dan 1 November 2020.
Oleh karena itu, libur yang cukup panjang tersebut perlu diantisipasi agar tidak menjadi pemicu penyebaran COVID-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mendagri menyampaikan 11 poin panduan kepada kepala daerah, antara lain meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengimbau masyarakat agar selama melaksanakan libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.
Kedua, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.
Setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satgas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas COVID-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Baca juga: BNPB: Hindari kerumuman saat libur panjang
Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19, kata dia, di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.
Baca juga: Satgas COVID-19 ingatkan potensi peningkatan kasus saat libur panjang
Pemerintah daerah diminta juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Baca juga: Mendagri tak pernah larang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Selain itu, Mendagri meminta pengoptimalan peran Satgas Penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaiman SE Mendagri Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020