Penetapan Komite Pengawas Perpajakan

29 Maret 2010 10:04 WIB

Jakarta, 29/3 (ANTARA) - Menteri Keuangan pada hari Jumat 26 Maret 2010 di gedung Djuanda Jalan Dr. Wahidin Raya Jakarta Pusat, melantik Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan. Pelantikan keanggotaan Komite Pengawas ini merupakan implementasi atas amanat UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Sebagai ketua pada Komite Pengawasan Perpajakan adalah Drs. Anwar Suprijadi yang juga merangkap sebagai anggota. Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan Drs. Abdul Anshari Ritonga, S.H.,M.H. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota, Prof. Shidarta Utama, Ph.D.,CFA sebagai anggota serta Prof. Hikmahanto Juwana, S.h., LL.M,Ph.D. sebagai anggota.

Komite Pengawas perpajakan adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. Pengawasan tersebut meliputi semua pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Pengawasan meliputi instansi yang berwenang melakukan pemungutan perpajakan berdasarkan Undang-undang, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pada pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Komite Pengawas Perpajakan berwenang: (a) menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, (b) meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain Instansi Perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, (c) meminta keterangan kepada petugas instansi perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta (d) memberi rekomendasi dan/atau saran kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.

Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas, Kementerian Keuangan

Pewarta: mansy
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010